Banda Aceh – Persoalan syariat islam di Aceh merupakan hal penting yang telah diatur dalam Undang- undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 125. Persoalan pokok-pokok syariat islam ini juga sudah dijabarkan lebih lanjut dalam qanun Aceh nomor 8 tahun 2014.
Namun, persoalan yang sangat memilukan ketika berbagai pelanggaran syariat terjadi di kota Banda Aceh yang merupakan ibukota serambi mekkah, Pj Walikota Banda Aceh justru terkesan abai dan tak komit dalam penegakan syariat islam.
“Berdasarkan data Litbang detiknews, sebanyak 198 kasus tercatat sebanyak 161 merupakan penderita HIV dan 37 penderita AIDS di Banda Aceh. Sepanjang tahun 2008 hingga 2020, kasus tercatat setiap tahunnya berjumlah 10 kasus ke bawah. Hal ini disebabkan oleh pergaulan bebas, homo seksual bahkan narkoba. Meningkat kasus HIV/AIDS secara signifikan di Banda Aceh ini tak terlepas dari lemahnya komitmen Pj Walikota,” ungkap Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Banda Aceh, Razikin kepada media Minggu 9 April 2023.
Menurut Razikin, jika Pj Walikota Banda Aceh benar-benar komitmen dalam penegakan syariat islam, maka dengan infrastruktur dan perangkat daerah yang dimilikinya akan lebih mudah untuk mengantisipasi ruang-ruang yang berpotenai pelanggaran syariat islam terutama pergaulan bebas, homo seksual hingga narkoba. “Selama ini Pj Walikota selalu mencitrakan diri melalui sahur di bulan ramadhan, hingga shubuh jamaah. Namun, perlu diingat hal terpenting yang perlu dilakukan pemimpin itu yakni bagaimana menghadirkan kebijakan yang tegas dalam penegakkan syariat islam bukan hanya bicara amar makruf (mengajak kepada kebaika tapi juga nahi mungkar(mencegah kemungkaran),” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Razi itu menyebutkan, dampak dari tidak tegasnya Pemko terhadap syariat islam itu selain meningkatnya kasus HIV /AIDS juga semakin meningkatnya kasus pembuangan bayi yang notabenenya mayoritas disebabkan oleh anak yang lahir di luar nikah. “Beberapa hari lalu masyarakat Banda Aceh bahkan sempat dikejutkan dengan penemuan bayi yang dibuang di kawasan Pango Banda Aceh,” katanya.
Belum lagi, lanjut Razi, berapa banyak pelanggaran syariat terjadi namun terbaikan kemudian berapa banyak pula pelanggaran syariat diamankan oleh masyarakat dan satpol PP tapi tak jelas tindak lanjut hukumannya. “Jika hukuman bagi para pelanggar syariat tidak dilakukan secara tegas, maka tentunya tidak ada efek jera, sehingga pelanggaran syariat semakin berani dilakukan. Kita bisa lihat pelanggaran syariat islam di Banda Aceh makin merajalela, ini sangat disayangkan,” ucapnya.
Razi meyakini, pemerintah pusat tidak pernah menghambat Pj Walikota dalam menegakkan kekhususan Aceh di bidang syariat islam.
“Jika Pj Walikota terus menerus mengabaikan dan tidak komitmen dalam penegakan syariat islam, nanti justru merusak citra pemerintah pusat di mata rakyat, karena Pj Walikota ditunjuk langsung oleh Mendagri. Padahal itu murni disebabkan oleh ketidakpedulian Pj Walikota Bakri Siddiq sendiri,” jelasnya.
Lanjut Razikin, jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. “Jangan pula karena Pj Walikota yang tidak komitmen dalam penegakan syariat islam, nanti pemerintah pusat yang kena getahnya,” pungkasnya.











