SIGLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie tidak bersalah
Hal itu berdasarkan Surat Ketua KPU Ri Nomor 272 tahun 2023 tentang Rehabilitasi Nama baik ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Propinsi Aceh Periode 2018-2023,Dalam keputusan Surat KPU RI, surat KPU RI yang ditandangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut berbunyi, “memustuskan merehabilitasi nama baik saudara Fuadi selaku Ketua merangkap anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Propinsi Aceh Periode 2018-2023, saudara Muhammad Ali, saudara Sri Wahyuzha, saudara Hendra Darmawan, saudara Samsul Bahri masing2 sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Propinsi Aceh Periode 2018-2023.”
Wakil Ketua KIP Aceh, Tarmizi, SH, MH, menyatakan, surat keputusan KPU RI tersebut dikeluarkan setelah KIP Aceh menerima perintah dari KPU untuk menindak lanjuti laporan Komisi 1 DPRK Pidie yang ditujukan kepada KPU RI terkait perekrutan badan adhock.
Lalu, KIP Aceh pada 16 Februari 2023 turun langsung ke Kabupaten Pidie dalam hal evaluasi terkait laporan komisi 1 DPRK Pidie terkait dugaan adanya pelanggaran dalam perekrutan badan adhock, tentunya KIP Aceh meminta keterangan dari KIP Pidie dan juga berkunjung ke Komisi 1 DPRK Pidie untuk koordinasi dan klarifikasi.
Setelah rangkaian tersebut selesai KIP lakukan, selanjutnya KIP Aceh melaporkan hasilnya kepada KPU RI, dan Keputusan KPU RI adalah sebagaimana tercantum dalam surat tersebut, yaitu merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KIP Kab. Pidie, dengan kata lain, KIP Pidie dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Dalam pada itu, Ketua KIP Pidie, Fuadi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, Terutama Pimpinan KPU RI, Pimpinan KIP Aceh, Pihak Jurnalis, dan semua pihak yang telah mendukung serta memberikan support kepada kepada KIP Pidie dalam melaksanakan tugas kepemiluan.
“Ini menjadi energi baru bagi kami dalam melaksanakan tahapan- tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, dan tentu tugas kami semakin padat dan berat, tapi saya yakin Insya Allah semua tahapan akan mampu kami selesaikan dengan perundang-undangan yang berlalu dan sesuai tahapan yang telah di tentukan.” Ujar Fuadi.[Mul]











