Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat Minta Bukti ke Menteri ESDM

Atjeh Watch by Atjeh Watch
19/05/2023
in Nanggroe
0
Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat Minta Bukti ke Menteri ESDM

Jakarta –  Gugatan alih kelola Blok Migas di Aceh yang dikelola oleh Pertamina dengan berkotrak ke Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang diajukan oleh Syamsul Bahri dan Indra Kusmeran. Keduanya, juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang dan Aceh Timur, masih dalam proses penyelesaian mediasi yang merupakan bagian dari tahapan persidangan perdata.

Dalam sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan difasilitasi oleh Mediator Lamria Siagian, SH dengan mempertemukan para pihak untuk mendapatkan penyelesaian melalui jalan perdamaian dalam mediasi tersebut.

Dalam mediasi itu, Safaruddin, Kuasa Hukum Syamsul dan Indra, meminta kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan bukti pelaksanaan pasal 90 Peraturan Pemerintah tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dimana, kata Safar, pasal 90 tersebut menegaskan Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:

a.  Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA;

b. Pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA;

c. Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA;

Permintaan ini menurut Safar, penting untuk diberikan mengingat dalam perkara Nomor 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst yang diajukan oleh Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi saat itu, telah diselesaikan secara damai dengan komitmen dari Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina sepakat untuk menjalankan pasal 90 PP 23/2015.

Kemudian, kata dia, sampai diajukan gugatan ini komitmen tersebut belum dijalankan juga oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina.

“Kami meminta kepada Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina untuk memberikan bukti jika telah melaksanakan pasal 90 PP 23 tahun 2015 dalam mediasi yang kedua ini, karena dulu dalam perkara perkara Nomor 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst antara Asrizal Aswani dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina (Persero) yang di tangatangani pada tanggal 25 Oktober 2021 di Jakarta, dengan butir kesepakatan :

Ø  Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.

Ø  Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.

Ø  Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.

Ø  Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.

Namun, lanjut dia, semua kesepakatan tersebut  BPMA pernah dua kali menyampaikan bahwa alih kelola tersebut masih dalam proses menunggu keputusan Pemerintah.

“Oleh karena itu, tambah dia, dalam perkara ini kami ingin komitmen tersebut dibuktikan oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina,” terang Safar yang didampingi oleh Syamsul Bahri dan Yuni Eko Hariatna (Datok Embong) yang juga penggugat dalam perkara 132/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dengan Tergugat yang sama dalam perkara 159/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Syamsul dan Indra Kusmeran.

Diberitakan sebelumnya, Gugatan alih kelola migas ini mulai disidangkan pada 29 maret sampai dengan 12 April dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak, dalam persidangan tersebut, Kementerian ESDM mengkuasakan kepada Bagian Hukum internal Kementerian berdasarkan surat kuasa yang disampaikan dalam persidangan yang terdiri dari Dr. M. Idris F Sihite, SH., MH.; Laksono Nur Brahmantyo, SH.,MH; Bobied Guntoro, SH., MH.; Asvira Rahmani, SH., LLM,; Anita Widowati, SH, MH.; Rahmat Fitriyadi.; Kartika Aditya, SH.; Nurul Maulina Rasyidah Nasutian, SH.; Azaahra Delwi, SH.; Angling Kusumo Haribowo, SH; Niko Utama Handoko, SH., MH.; Putra Maulana, SH.; Shinta Oktavia, SH., MH.;Ady Mulyawan Reksanegara, SH.; Dimas Primadana, SH.. LLM.;Desty Ratnasari, SH., LLM.; Citra Dinurahman Gunawan, SH.; dan Mitha Mariza Putri, SH yang semuanya Aparutur Sipil Negera pada Kementerian ESDM. Sementera SKK Migas memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Zikrullah and Partners Law Firm, BPMA diwakili oleh Kepala dan staf Divisi Hukum, Marlias Geminiawan dan Afrilian Perdana.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina mengkuasakan kepada oleh Jarrod Dwi Prastowo berdasarkan surat kuasa 28 maret 2023.

Sidang ini akan dilanjutakan kembali pekan depan pada (24/5), dengan agenda mendengar jawaban permintaan bukti pelaksanaan jawaban pelaksanaan pasal 90 PP 23/2015 dari Kementerian ESDM yang diminta oleh Kuasa Penggugat.

“Kami diberi waktu satu minggu oleh mediator untuk bertemu kembali dengan agenda mendengarkan jawaban Kementerian ESDM atas permintaan bukti implementasi pasal 90 PP 23/2015,” tutup Safar.

Previous Post

Forum Pemuda Matangkuli Desak Geuchik Tolak Bimtek

Next Post

Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Oknum Guru Cabuli Puluhan Siswi ke Jaksa

Next Post
Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Oknum Guru Cabuli Puluhan Siswi ke Jaksa

Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Oknum Guru Cabuli Puluhan Siswi ke Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026
Pansus DPRK Aceh Besar Dalami LKPJ Bupati 2025

Pansus DPRK Aceh Besar Dalami LKPJ Bupati 2025

20/04/2026
Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

20/04/2026
Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

20/04/2026
Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat Minta Bukti ke Menteri ESDM

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com