Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Oknum Guru Cabuli Puluhan Siswi ke Jaksa

Atjeh Watch by Atjeh Watch
19/05/2023
in Lintas Timur
0
Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Oknum Guru Cabuli Puluhan Siswi ke Jaksa

Penyidik Polres Aceh Utara melimpahkan perkara beserta tersangka oknum guru kasus dugaan pencabulan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Aceh Utara)

Lhokseumawe – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru terhadap puluhan siswi sekolah dasar ke Kejari Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasi Humas Iptu Bambang di Aceh Utara, Jumat, mengatakan berkas perkara pencabulan oknum guru tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara dan menunggu proses hukum selanjutnya.

“Dalam hasil penyelidikan, jumlah korban dari oknum guru sekolah dasar yang berinisial M (43) tersebut sebanyak 21 siswi dengan rentan usia mulai 7 hingga 12 tahun. Berkasnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap tersangka M pada 29 Maret 2023 lalu terkait dugaan seksual terhadap para korban yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat mengajar.

Kemudian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.

Sumber: antara

Previous Post

Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat Minta Bukti ke Menteri ESDM

Next Post

Masyarakat Lhokpawoh Robohkan Masjid Lama Dan Bangun Kembali Gunakan Alat Berat Bantuan Dari Abu Heri

Next Post
Masyarakat Lhokpawoh Robohkan Masjid Lama Dan Bangun Kembali Gunakan Alat Berat Bantuan Dari Abu Heri

Masyarakat Lhokpawoh Robohkan Masjid Lama Dan Bangun Kembali Gunakan Alat Berat Bantuan Dari Abu Heri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim SAR Evakuasi Delapan Korban Perahu Terbalik di Aceh Besar

Tim SAR Evakuasi Delapan Korban Perahu Terbalik di Aceh Besar

16/05/2026
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Jembatan Bailey Buka Akses Warga di Pedalaman Aceh Tengah

16/05/2026
PDPM Abdya Brutal Kritisi Persoalan BBM untuk Petani, Dinas Pertanian Gerak Cepat

PDPM Abdya Brutal Kritisi Persoalan BBM untuk Petani, Dinas Pertanian Gerak Cepat

16/05/2026
Netanyahu: Israel Sudah Kuasai 60 Persen Wilayah Gaza

Netanyahu: Israel Sudah Kuasai 60 Persen Wilayah Gaza

16/05/2026
Rusia-Ukraina Tukar Ratusan Tawanan Usai Gagal Gencatan Senjata

Rusia-Ukraina Tukar Ratusan Tawanan Usai Gagal Gencatan Senjata

16/05/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com