BLANGPIDIE – Sehubungan dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. S-45/PK/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 31 Maret 2023, maka Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Barat Daya mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Agar memperhitungan 50% tambahan Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Guru.
Sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Kementerian Keuangan Nomor: S-45/PK/2023 Harus dihitung dengan Pengali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dalam keseharian di Aceh Barat Daya sering disebut dengan “uang sertifikasi”, hal ini sesuai dengan bunyi PP No 15 Tahun 2023 pasal 6 ayat 4 : “Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan”.
Hal ini diperkuat dengan bunyi Surat Kementerian Keuangan Nomor: S-45/PK/2023 poin 3 yaitu : “Dalam hal ASN Guru (PNS dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima tambahan penghasilan (tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD), maka komponen THR yang diterima adalah sebagaimana butir 1a. s/d 1d. di atas, dan dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan”.
Demikian rilis yang diterima awak media ini dari Ketua IGI Abdya, Muhammad Taufiq, SP MP, Sabtu 20/05/2023).
Ia juga meminta kepada perintah terkait untuk membatalkan rencana perhitungan 50% tambahan THR ASN Guru dan PPPK Guru dengan Pengali Tunjangan Prestasi Kerja atau sehari-hari sering disebut di Aceh Barat Daya dengan “Tunjangan Chusus (TC) sebagaimana sudah diedarkan contoh amprahnya ke sekolah-sekolah.
“Alasan lain kita meminta pembatalan tersebut, sebab Tunjangan Prestasi Kerja secara spesifik sama sekali tidak disebut dalam PP No 15 tahun 2023 dan Surat Kementerian Keuangan No: S-45/PK/2023. Namun secara eksplisit tanpa perlu penafsiran sangat jelas disebutkan pengalinya adalah tunjangan profesi guru atau uang sertifikasi,” ungkap Muhammad Taufiq.
Ia melanjutkan, salah satu penerima 50% Tambahan THR tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, hal ini dengan sangat jelas disebut dalam PP No. 15 Tahun 2023 Pasal 3 ayat 1 Poin b dan dalam Surat Kementerian Keuangan No: S-45/PK/2023 disebutkan dalam poin 2 dan 3.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, agar mengusulkan kepada Pemerintah Pusat terkait 50% tambahan Tunjangan Hari Raya ASN Guru dan PPPK Guru sebagaimana disebut dalam Surat Kementerian Keuangan No: S-45/PK/2023 poin 4 yaitu Pendanaan atas komponen THR Guru berupa 50% TPG dan atau 50% Tamsil dalam satu bulan bagi Guru daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, akan dianggarkan dari Pemerintah Pusat. Diperkuat lagi dengan poin 5 dengan bunyi, Berkenaan dengan butir 4 di atas, diharapkan setiap Daerah dapat segera menyampaikan data jumlah guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Sekretaris Daerah dan Surat Hasil Reviu APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud,” terangnya. (Rusman)











