Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Waduh, Kurir Asal Aceh Dijanjikan Upah Rp 250 Juta Jemput 50 Kilogran Sabu ke Medan

Admin1 by Admin1
23/05/2023
in Nanggroe
0
Waduh, Kurir Asal Aceh Dijanjikan Upah Rp 250 Juta Jemput 50 Kilogran Sabu ke Medan

Suasana persidangan kurir sabu 50 kg asal Aceh di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)

Medan – Hendra Saputra nekat menjadi kurir dan menjemput sabu 50 kg ke Medan. Sebagai imbalan Hendra dijanjikan upah Rp 250 juta.

Fakta itu terkuak saat jaksa Rotua membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Hendra yang berasal dari Aceh. Awalnya Rotua memerintahkan Hendra untuk menjelaskan kronologi penangkapan dirinya saat menjemput 50 kg sabu dari Medan.

Dalam keterangan yang dilontarkan, terdakwa bercerita bahwa barang yang dibawa dari Aceh bukanlah sabu. Terdakwa menjelaskan dirinya hanya bertugas menjemput paket dan untuk isinya dia mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu isinya apa,” kata Hendra saat sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (23/5/2023).

Mendengar keterangan tersebut, jaksa Rotua menguakkan fakta terkait imbalan Rp 250 juta dari penjemputan 50 kg sabu tersebut. Menurut Rotua, keterangan terdakwa tidak sama dengan BAP.

“Di sini lengkap (BAP). Sekarang kau bilang paket. Menjemput tamu. Di sini lengkap semua,” kata Rotua.

Selanjutnya Rotua menerangkan terkait imbalan menjadi kurir. Rotua mengatakan imbalan tersebut akan dicairkan apabila terdakwa berhasil menjemput dan menyerahkan 50 kg sabu tersebut kepada suruhan yang bernama Jhoni.

Kemudian setelah menyerahkan sabu 50 kg tersebut, suruhan Jhoni akan memberikan imbalan Rp 250 juta.

“Dan kalau sudah sampai dapat Rp 250 juta. Diserahkan oleh suruhan Jhoni,” terangnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, pada 12 Maret 2023 terdakwa sedang berada di rumah di Lhokseumawe, Aceh. Saat itu, terdakwa ditelepon oleh Jhoni untuk menjemput sabu ke Medan dan mendapatkan biaya untuk rental mobil dan penginapan sebesar Rp 5 juta.

Kemudian pada 15 Maret 2023, terdakwa yang sebelumnya sudah di Medan dihubungi seseorang. Dari hasil telepon itu, terdakwa diajak untuk berjumpa di sebuah SPBU di Jalan Gagak Hitam Kota Medan.

Di SPBU tersebut, terdakwa melakukan pemindahan sabu 50 kg. Setelah itu terdakwa pulang ke Hotel Serena Anggrek untuk menunggu arahan dari Jhoni.

Namun malangnya, Hendra justru ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumut.

Sumber: detik.com

Previous Post

Jalan Tani Rusak Berat dan Longsor Abu Heri Bantu Alat Berat Untuk Perbaiki

Next Post

Ingin Bank Konvensional Kembali, Syech Fadhil Sebut Cara Berpikir Pemerintah Aceh ‘Error’

Next Post
Dukung Aceh Jadi Satu-satunya Embarkasi Keberangkatan Haji Indonesia, Syech Fadhil: Ada Alasan Historis dan Efesiensi

Ingin Bank Konvensional Kembali, Syech Fadhil Sebut Cara Berpikir Pemerintah Aceh 'Error'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Padang Baru

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Padang Baru

12/10/2026
1.387 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Tenggara

1.387 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Tenggara

12/10/2026
Dek Fadh Hadiri Tasyakuran Tiga Pejabat Asal Aceh di Jakarta

Dek Fadh Hadiri Tasyakuran Tiga Pejabat Asal Aceh di Jakarta

12/10/2026
Ohku, Dua Kecamatan di Aceh Timur Kembali Direndam Banjir

Ohku, Dua Kecamatan di Aceh Timur Kembali Direndam Banjir

12/10/2026
Banjir Kembali Rendam Sembilan Kecamatan di Aceh Tamiang

Banjir Kembali Rendam Sembilan Kecamatan di Aceh Tamiang

12/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Waduh, Kurir Asal Aceh Dijanjikan Upah Rp 250 Juta Jemput 50 Kilogran Sabu ke Medan

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com