BANTEN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti ganja seberat 56 kilogram lebih dengan dibakar di halaman kantor BNN Banten, Rabu (24/5/2023).
Barang bukti puluhan kilogram ganja asal Aceh ini diamankan dari kasus penyelundupan yang melibatkan oknum anggota TNI berinisial N yang bertugas di Kodam Iskandar Muda Provinsi Aceh Berpangkat Kopda.
Tersangka ditangkap di kos Sopona Sakti, Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa 2, Kecamatan Kelapa 2, Kabupaten Tangerang Banten, dengan barang bukti 52 Kilogram ganja.
Selain dari oknum TNI, ganja yang dimusnahkan didapat dari seorang pelajar berinisial J-I yang ditangkap petugas BNN Banten di wilayah Cibodas Tangerang Banten. Tersangka ditangkap saat menerima paket ganja dari Medan dengan barang bukti 4 kilogram lebih. Ganja tersebut rencananya diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Sebanyak empat Kilogram yang kedua sebanyak 52 Kilo yang melibatkan Oknum TNI. Total 56 Kilo (Ganja) semuanya. semua dari Aceh dikirim ke Jakarta semua, pengangkatan Tangerang.” kata Kombes Pol Rachmad Rasnova, Plt Kepala BNNP Banten, Rabu (24/5/2023).
Rachmad menyebutkan, untuk Prajurit TNI yang kedapatan membawa ganja asal Aceh sebanyak 52 Kilogram yang rencananya akan diddarkan di Wilayah Tangerang telah mendapatkan hukuman dari kesatuan.
“Ditahan di Pomdam jaya, masih dalam proses. lagi dikembangkan kalau untuk teknisnya saya gak bisa jawab, tapi nanti kalau ada hasil kita sampaikan.” tandasnya.










