Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hanya 632 Bacaleg DPRK Banda Aceh yang Ikut Tes Baca Alquran

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/06/2023
in Nanggroe
0
Hanya 632 Bacaleg DPRK Banda Aceh yang Ikut Tes Baca Alquran

Salah seorang Bacaleg DPRK Banda Aceh saat mengikuti tes uji mampu baca Alquran, di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Sebanyak 632 dari 633 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menjalani ujian tes kemampuan membaca Alquran, minus satu orang bakal calon dari warga non muslim.

“Ada satu orang Bacaleg dari non muslim, dia tidak wajib untuk mengikuti tes uji kemampuan baca Alquran ini,” kata Kepala Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Hasbullah, di Banda Aceh, Selasa.

Adapun total Bacaleg di ibu kota provinsi Aceh itu seluruhnya mencapai 633 calon yang terdiri dari laki-laki 394 orang dan perempuan 239 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan total pendaftar melalui 23 partai politik yang mendaftar bulan lalu. Namun, satu orang tidak tes baca Alquran karena non muslim.

Hasbullah mengatakan, tes uji kemampuan baca Alquran yang berlangsung di SMPN 1 Banda Aceh mulai 6 hingga 12 Juni 2023 tersebut dinilai langsung oleh pihak berkompeten yakni perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) serta Kemenag Banda Aceh.

Hasbullah menjelaskan, dalam uji mampu baca Alquran ini telah ditetapkan tiga indikator penilaian yaitu ketepatan bacaan atau makharijul huruf, ketetapan baris hingga tajwid, dengan masing skor maksimal 40, dan terakhir penampilan dengan skor tertinggi 20.

“Untuk nilai kelulusan secara menyeluruh yang dapat dinyatakan lulus, maka setiap Bacaleg harus mencapai nilai paling rendah 50 poin,” ujarnya.

Hasbullah menjelaskan, pelaksanaan uji mampu baca Alquran tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.

Di mana, dalam Bab IV Qanun Aceh tersebut tertera tentang persyaratan dan mekanisme pencalonan anggota DPRA dan DPRK. Lalu pada poin pertama huruf C disebutkan bahwa Bacaleg beragama islam harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran.

“Maka dari itu semua Bacaleg pemeluk agama islam di Banda Aceh wajib menjalankan syariat islam secara kaffah, dan salah satunya harus mampu membaca Alquran,” demikian Hasbullah.

Sumber: antara

Previous Post

Ferawati, Bidan dari Pulo Aceh Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Next Post

Disdikbud Aceh Selatan Gelar FLS2N Jenjang SMP, Berikut Para Juaranya

Next Post
Disdikbud Aceh Selatan Gelar FLS2N Jenjang SMP, Berikut Para Juaranya

Disdikbud Aceh Selatan Gelar FLS2N Jenjang SMP, Berikut Para Juaranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Siapa Sebenarnya Sosok Kapolres Abdya yang Baru, Ini Profil AKBP Ade Gita Rachmadi

Siapa Sebenarnya Sosok Kapolres Abdya yang Baru, Ini Profil AKBP Ade Gita Rachmadi

18/07/2026
Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

18/07/2026
KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

18/07/2026
KNPI Ingatkan Bupati-Wabup Pidie Jaya Kompak dan Harmonis untuk Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

KNPI Ingatkan Bupati-Wabup Pidie Jaya Kompak dan Harmonis untuk Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

18/07/2026
Kursi Wabup Kosong di Lepas Sambut Kapolres, Ada Apa? 

Kursi Wabup Kosong di Lepas Sambut Kapolres, Ada Apa? 

18/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Setelah MUDI, Ma’had Aly Al-Munawarah Ulee Gle Bentuk Program Magister

Raih Perunggu di 02SN, Atlet SMAN 8 Unggul Takengon Satu-satunya Bawa Medali ke Aceh Tengah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com