Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kampus

Nyan, Kemendikbud Cabut Izin 23 PTS di Indonesia

Admin1 by Admin1
06/06/2023
in Kampus
0
Nyan, Kemendikbud Cabut Izin 23 PTS di Indonesia

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi karena bermasalah beberapa waktu lalu.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan puluhan perguruan tinggi tersebut terdiri dari perguruan tinggi swasta (PTS).

“PTS tidak ada yang PTN (Perguruan Tinggi Negeri),” kata Lukman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/6).

Lukman menyatakan 23 perguruan tinggi tersebut tersebar di seluruh provinsi. Namun, terbanyak ada di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan LLDIKTI Wilayah 3 dengan total enam perguruan tinggi.

Kemudian disusul Jawa Barat yang merupakan LLDIKTI Wilayah 4 dengan total lima perguruan tinggi.

“Di LLDIKTI Wilayah 3 ada enam perguruan tinggi dan LLDIKTI Wilayah 4 ada lima perguruan tinggi,” ucap Lukman.

LLDIKTI Wilayah 1, LLDIKTI Wilayah 7, LLDIKTI Wilayah 10, dan LLDIKTI Wilayah 16 masing-masing ada dua perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.

Sementara LLDIKTI Wilayah 2, LLDIKTI Wilayah 5, LLDIKTI Wilayah 8, dan LLDIKTI Wilayah 9 masing-masing satu perguruan tinggi.

Sebelumnya, Kemendikbud mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi per 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi itu disebut bermasalah.

“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Karena data bergerak terus,” kata Lukman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).

Dia menyebut hingga Kamis 25 Mei 2023, Kemendikbud menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.

Lukman mengungkapkan pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah.

Selain itu, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Eks Wapres AS Mike Pence Deklarasi Pencalonan untuk Pilpres 2024

Next Post

Gerindra Respons Proposal Damai Prabowo Ditolak Ukraina Mentah-mentah

Next Post
Prabowo Tampak ‘Mesra’ dengan Mardiono Usai Bertemu Jokowi

Gerindra Respons Proposal Damai Prabowo Ditolak Ukraina Mentah-mentah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinsos Banda Aceh Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penyandang Disabilitas

Dinsos Banda Aceh Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penyandang Disabilitas

18/07/2026
Alasan Anwar Ibrahim Usir Semua Warga Israel dari Malaysia

Alasan Anwar Ibrahim Usir Semua Warga Israel dari Malaysia

18/07/2026
Damai, Iran Beri Keringanan Kapal Negara Sahabat Lintasi Selat Hormuz

Iran: 2 Kapal Tanker di Selat Hormuz Meledak Kena Ranjau AS

18/07/2026
Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

17/07/2026
Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

17/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Setelah MUDI, Ma’had Aly Al-Munawarah Ulee Gle Bentuk Program Magister

Raih Perunggu di 02SN, Atlet SMAN 8 Unggul Takengon Satu-satunya Bawa Medali ke Aceh Tengah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com