Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Terlibat Narkoba, Delapan Warga Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
09/06/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Terlibat Narkoba, Delapan Warga Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Polres Aceh Jaya saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan delapan orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kabupaten Aceh Jaya, Jumat (9/6/2023) (ANTARA/HO)

Calang – Polres Aceh Jaya meringkus delapan orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dalam wilayah kabupaten setempat.

“Delapan pelaku diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda dalam wilayah Aceh Jaya,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, di Aceh Jaya, Jumat.

Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing adalah H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mereka tercatat sebagai warga Aceh Jaya.

Yudi mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari yakni sejak 15 Mei sampai 3 Juni 2023.

Dari delapan pelaku tindak pidana narkotika yang ringkus polisi, lima orang diantaranya berperan sebagai pembeli, dua penjual dan satu orang sebagai perantara.

Dari tangan pelaku, kata Yudi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp400 ribu dan tiga unit kendaraan roda dua.

“Para pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak 10 miliar,” demikian Yudi.

Sumber: antara

Previous Post

UIN Raden Fatah Bentuk Pilot Project Zona Integritas

Next Post

Lagi, Jamaah Haji Aceh yang Meninggal Jadi 3 Orang

Next Post

Lagi, Jamaah Haji Aceh yang Meninggal Jadi 3 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Terlibat Narkoba, Delapan Warga Aceh Jaya Ditangkap Polisi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com