Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Karena Miliki Senjata Api

Admin1 by Admin1
13/06/2023
in Nanggroe
0
Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Karena Miliki Senjata Api

Polisi menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan dari dua orang pria di Aceh Utara. ©2023 Merdeka.com/istimewa

LHOKSEUMAWE – Dua warga Aceh Utara inisial SB (32) dan H (44) ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal. Salah seorang tersangka mengaku senjata itu diperoleh dari Abu Razak, sosok pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Aceh yang tewas pada 2019.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, menyebut kedua tersangka merupakan warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Baktiya Barat, Jumat (19/5) lalu.

“Dari hasil penggeledahan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magasin,” kata Agus pada konferensi pers, Selasa (13/5).

Polisi kemudian kembali menginterogasi pelaku dan hasilnya diketahui di rumah tersangka H alias Ayah Moren, ada sepucuk senjata disimpan. Polisi menggeledah rumah itu dan memperoleh senjata airsoftgun beserta kunci T yang diduga dipakai mencuri sepeda motor.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus ini hingga berhasil mengamankan 5 unit kendaraan bermotor hasil curian. “Tersangka H ini merupakan residivis kasus curanmor,” ujar Agus.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

590 Bacaleg Aceh Gugur Ikut Pemilu 2024 karena Absen Tes Baca Alquran

Next Post

Irmawan Minta Kementerian PUPR Naikan Anggaran APBN 2024 untuk Aceh

Next Post
Irmawan Minta Kementerian PUPR Naikan Anggaran APBN 2024 untuk Aceh

Irmawan Minta Kementerian PUPR Naikan Anggaran APBN 2024 untuk Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua KPPI Aceh: Perempuan Bukan Pelengkap, Harus Jadi Penentu Arah Politik Menuju 2029

Ketua KPPI Aceh: Perempuan Bukan Pelengkap, Harus Jadi Penentu Arah Politik Menuju 2029

24/10/2026
DP3A: Perempuan Aceh Maju di Pendidikan, tetapi Masih Tertinggal dalam Politik dan Pasar Kerja

DP3A: Perempuan Aceh Maju di Pendidikan, tetapi Masih Tertinggal dalam Politik dan Pasar Kerja

24/10/2026
BNN Aceh dan Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Antinarkoba di Gampong

BNN Aceh dan Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Antinarkoba di Gampong

24/10/2026
Pabrik Sabu 1,2 Ton Terungkap di Pidie, Senator Aceh Darwati Desak Jaringan Diusut Tuntas hingga ke Akar

Pabrik Sabu 1,2 Ton Terungkap di Pidie, Senator Aceh Darwati Desak Jaringan Diusut Tuntas hingga ke Akar

24/10/2026
Cerita Perjuangan Majelis Taklim Pulihkan Pengajian Pascabanjir di Aceh

Cerita Perjuangan Majelis Taklim Pulihkan Pengajian Pascabanjir di Aceh

24/10/2026

Terpopuler

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

23/10/2026

Polres Abdya Berduka, Kabag Log Kompol Basridar Pergi untuk Selamanya

Penulis Gayo Ekspresikan Optimisme Hadapi Bencana Lewat Buku Puisi Dua Bahasa

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

Ini kata Kepsek Lakukan Penebangan Pohon di SMAN 1 Simpang Ulim

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com