BIREUEN — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Menindaklanjuti instruksi Kapolda Aceh, Satreskrim Polres Bireuen melalui Unit IV Tipiter bergerak cepat melakukan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan, disertai sosialisasi langsung kepada masyarakat, Sabtu, 18 April 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan, yakni Desa Blang Dalam, Kecamatan Peulimbang dan Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan bentuk intervensi dini untuk memutus rantai penyebab karhutla yang kerap berulang setiap tahun.
“Pencegahan harus dimulai dari kesadaran. Kami tidak hanya memasang spanduk, tetapi juga berdialog langsung dengan masyarakat, menjelaskan dampak nyata karhutla serta risiko hukum yang mengikutinya,” ujar AKP Dedy Miswar.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diingatkan bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar masih menjadi salah satu pemicu utama karhutla. Padahal, dampaknya meluas—mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya kesuburan tanah, kabut asap yang mengganggu kesehatan, hingga kerugian ekonomi.
Lebih jauh, AKP Dedy Miswar juga menekankan aspek penegakan hukum. Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada sanksi berat, sehingga masyarakat diminta tidak lagi menganggapnya sebagai praktik yang lumrah.
Selain itu, personel juga memberikan pemahaman teknis kepada warga terkait langkah awal yang harus dilakukan jika menemukan titik api, termasuk pentingnya pelaporan cepat agar api tidak meluas menjadi kebakaran besar.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi preventif Polres Bireuen dalam menghadapi potensi musim kemarau, di mana risiko karhutla meningkat signifikan.
Kepolisian berharap, pendekatan persuasif yang dibarengi dengan peringatan tegas ini mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Karhutla bukan hanya persoalan hukum, tapi persoalan masa depan lingkungan dan keselamatan bersama. Ini yang terus kami tekankan kepada masyarakat,” tutup AKP Dedy Miswar Kasat Reskrim Polres Bireuen.[Mul]











