Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pria di Sumsel Sobek Al-Quran Mengaku Kecewa Istri Wafat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/06/2023
in Nasional
0
Pria di Sumsel Sobek Al-Quran Mengaku Kecewa Istri Wafat

Stockphoto/kieferpix

Jakarta – Pria bernama Riyan Watimena (35) ditangkap polisi karena menyobek dan membuang Al-Quran ke wastafel di sebuah salon Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku kecewa karena sang istri meninggal dunia.

“Hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan salat Magrib (pelaku seorang mualaf), dan Al-Quran tersebut diletakannya di atas tempat tidurnya. Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam keterangannya, Kamis (15/6).

Harissandi menjelaskan perbuatan Riyan pada Selasa (13/6) itu dilaporkan saksi yang mengetahui hal tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan mengecek ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku disebut kerap membuat gaduh di lingkungan masyarakat. Mulai dari menyalakan musik dengan volume keras, minum-minuman beralkohol, hingga menggunakan narkoba.

Pada hari yang sama, polisi menangkap pelaku. Harissandi mengatakan Riyan tak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diperiksa.

Polisi turut menemukan dan menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Yakni, Al-Quran dalam keadaan rusak serta satu botol kecil diduga bong atau alat isap narkoba jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah merusak Al-Quran dengan cara merobek dan meremas kemudian membuangnya ke kotak sampah dan wastafel.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP atau 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

UIN Ar-Raniry Pamer 6 Karya Inovasi Mahasiswa di Jakarta

Next Post

Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp1,053 Juta per Gram Hari Ini

Next Post

Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp1,053 Juta per Gram Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Guru PJOK SMAN 1 Calang Raih Juara II Nasional Kempo 2026

Guru PJOK SMAN 1 Calang Raih Juara II Nasional Kempo 2026

11/07/2026
Menteri Bahlil Pertimbangkan Permintaan Pengolahan Gas Andaman di KEK Arun

Menteri Bahlil Pertimbangkan Permintaan Pengolahan Gas Andaman di KEK Arun

11/07/2026
Bunda PAUD Aceh Timur Wujudkan PAUD Bermutu

Bunda PAUD Aceh Timur Wujudkan PAUD Bermutu

11/07/2026
Ancaman Terhadap Amien Rais, PW Muhammadiyah Aceh: Bukan Zamannya Lagi Premanisme Mengatur Hukum

Refleksi Pidato Menteri ESDM di Hermes, Nasrul Zaman: Momentum Emas Mengunci Skema Onshore Blok Andaman

11/07/2026
Disdikbud Aceh Besar Suntik Semangat Kontingen O2SN Jelang Bertanding di Tingkat Provinsi

Disdikbud Aceh Besar Suntik Semangat Kontingen O2SN Jelang Bertanding di Tingkat Provinsi

11/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

Pria di Sumsel Sobek Al-Quran Mengaku Kecewa Istri Wafat

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com