Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pria di Sumsel Sobek Al-Quran Mengaku Kecewa Istri Wafat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/06/2023
in Nasional
0
Pria di Sumsel Sobek Al-Quran Mengaku Kecewa Istri Wafat

Stockphoto/kieferpix

Jakarta – Pria bernama Riyan Watimena (35) ditangkap polisi karena menyobek dan membuang Al-Quran ke wastafel di sebuah salon Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku kecewa karena sang istri meninggal dunia.

“Hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan salat Magrib (pelaku seorang mualaf), dan Al-Quran tersebut diletakannya di atas tempat tidurnya. Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam keterangannya, Kamis (15/6).

Harissandi menjelaskan perbuatan Riyan pada Selasa (13/6) itu dilaporkan saksi yang mengetahui hal tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan mengecek ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku disebut kerap membuat gaduh di lingkungan masyarakat. Mulai dari menyalakan musik dengan volume keras, minum-minuman beralkohol, hingga menggunakan narkoba.

Pada hari yang sama, polisi menangkap pelaku. Harissandi mengatakan Riyan tak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diperiksa.

Polisi turut menemukan dan menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Yakni, Al-Quran dalam keadaan rusak serta satu botol kecil diduga bong atau alat isap narkoba jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah merusak Al-Quran dengan cara merobek dan meremas kemudian membuangnya ke kotak sampah dan wastafel.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP atau 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

UIN Ar-Raniry Pamer 6 Karya Inovasi Mahasiswa di Jakarta

Next Post

Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp1,053 Juta per Gram Hari Ini

Next Post

Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp1,053 Juta per Gram Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

14/07/2025
Polresta Banda Aceh Amankan 30 Motor dan Miras Saat Razia Balapan Liar

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

14/07/2025
PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

14/07/2025
Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

14/07/2025
Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

Mualem: Pendidikan ‘Jantung’ dari Perubahan

14/07/2025

Terpopuler

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

14/07/2025

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com