Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DKPP Periksa Anggota KIP Bener Meriah Karena Terima Bantuan Usaha Mikro

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/07/2023
in Nanggroe
0
DKPP Periksa Anggota KIP Bener Meriah Karena Terima Bantuan Usaha Mikro

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah Yusrijal Faini sebagai Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023.

Yusrijal Faini diadukan oleh Yusrin, Surahman, dan Ramdona (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah). Sidang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (14/7/2023).

Yusrijal Faini didalilkan sebagai penyelenggara Pemilu menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2021.

Ramdona (Pengadu III) mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online terkait Yustrijal Faini (Teradu) yang diberitakan sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Investigasi pertama dilakukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Pejabat terkait membenarkan jika Yusrijal Faini adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Investigasi kami lakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara Teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” ungkap Ramdona.

Berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, sambung Ramdona, seharusnya Teradu menolak program tersebut. Dengan menerima BPUM, Yusrijal patut diduga kuat melanggar KEPP.

Jawaban Teradu

Teradu (Yusrijal) mengakui sebagai penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Namun, menolak apa yang disampaikan para Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Teradu mengungkapkan bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di ruko depan rumah. Meski izin usaha atas nama Yusrijal, namun sepenuhnya dikelola sang istri.

“BPUM ini program dibuat semasa pandemi Covid-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link sangat terasa sekali dampaknya,” katanya.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1.200.000 yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.

“Ketika bantuan turun saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” lanjut Yusrijal.

Sebelum menerima bantuan, Teradu mengaku telah berkonsultasu dengan Anggota KIP Provinsi Aceh yang membidangi Hukum dan Pengawasan Tarmizi. Diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.

“Bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan Teradu sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan Pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara,” tegasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP).

Previous Post

Ada Bibit Siklon Tropis 95W; Banda Aceh Terdampak Suhu Tertinggi

Next Post

Lantik Dua Pj Kepala Daerah, Ini Pesan Penjabat Gubernur Aceh

Next Post
Lantik Dua Pj Kepala Daerah, Ini Pesan Penjabat Gubernur Aceh

Lantik Dua Pj Kepala Daerah, Ini Pesan Penjabat Gubernur Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026
Dinas Pendidikan Aceh Barat Pertimbangkan Libur Sekolah Dampak Karhutla

Dinas Pendidikan Aceh Barat Pertimbangkan Libur Sekolah Dampak Karhutla

06/09/2026
Aceh Besar Dipecah? Wacana Kabupaten Seuramoe Aceh Muncul di Reses H. T. Ibrahim

Aceh Besar Dipecah? Wacana Kabupaten Seuramoe Aceh Muncul di Reses H. T. Ibrahim

06/09/2026
November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026
Nyan, Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026

Nyan, Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026

Terpopuler

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

05/09/2026

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

DKPP Periksa Anggota KIP Bener Meriah Karena Terima Bantuan Usaha Mikro

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com