Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sindikat Perdagangan Ginjal Jerat Korban Lewat Facebook

Admin1 by Admin1
22/07/2023
in Nasional
0
Sindikat Perdagangan Ginjal Jerat Korban Lewat Facebook

Hanim (41), salah satu tersangka sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta – Salah satu sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja, Hanim (41) memaparkan cara menjerat korban atau pendonor ginjal untuk melakukan transaksi. Jaringan ini menggunakan media sosial Facebook untuk menghubungi dan mengajak orang melakukan transaksi jual beli ginjal.

Cara ini bahkan sempat dilakukan Hanim saat dirinya menjadi donor, ketika ia belum menjadi koordinator atau broker jaringan tersebut.

Kala itu, Hanim mengaku tahu dan akhirnya memutuskan menjual ginjalnya setelah melihat postingan di grup-grup donor ginjal yang menyebut membutuhkan donor ginjal dengan berbagai syarat.

“Setahu saya, broker saya itu cari lewat Facebook, dia membuat beberapa grup Facebook, di antaranya Forum Donor Ginjal Indonesia, kemudian Donor Ginjal Luar Negeri juga,” kata Hanim saat memberi kesaksian setelah ditangkap oleh aparat kepolisian, Jumat (21/7).

Setelah ia kemudian jadi broker, Hanim mengaku tidak pernah langsung mengumumkan di media sosial untuk mencari pendonor, tapi memantau secara diam-diam atau sesekali meminta temannya mencari orang untuk transaksi donor.

“Cuma saya minta tolong ke teman-teman saya silakan cari. Tapi rumah sakit bagian sindikat perdagangan ginjal (di Kamboja) juga menginstruksikan jangan posting di media sosial,” katanya.

Hanim memang sempat mendapat instruksi dari pihak rumah sakit terkait cara merekrut orang untuk menjadi donor berbayar. Pihak rumah sakit di Kamboja secara jelas melarang agar tak mencari orang secara terang-terangan melalui media sosial.

“Kamu cari pendonor, lihat di grup, jika ada calon pendonor yang memposting di situ, kamu langsung inbox (kirim pesan). ‘Jangan komentar’, instruksinya begitu (dari rumah sakit sindikat). Karena itu juga kan buat jaga keamanan,” kata dia.

Bahkan pihak rumah sakit sebenarnya melarang mencari pendonor melalui aplikasi apapun. Termasuk Facebook. Tapi hal ini tetap dilakukannya untuk mempermudah mencari ‘mangsa’.

Hanim juga mengaku tak pernah sama sekali mengajak keluarga inti, kerabat, teman, atau tetangga satu kampungnya untuk ikut dalam sindikat atau mendonorkan ginjal mereka.

Hanim mengklaim tidak memberitahu pihak keluarga soal pekerjaanya selama ini, dan mengaku bekerja sebagai buruh bangun di Kamboja.

Dia juga mengaku tidak memberi tahu keluarga atau istrinya soal pernah melakukan donor ginjal pada 2019, sebelum akhirnya bergabung dalam sindikat tersebut.

“Di rumah sakit itu kan ada proyek juga. Kalau ibaratnya keluarga video call, ya saya ke proyek itu (pura-pura jadi buruh bangunan),” kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.

Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sumber: detik.com

Previous Post

Temuan Bareskrim: Ponpes Al Zaytun Diduga Korupsi Penyaluran Dana BOS

Next Post

Persiraja Selction Lumat Mata Ie

Next Post
Persiraja Selction Lumat Mata Ie

Persiraja Selction Lumat Mata Ie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026
Atap Sebuah Ruko di Kuta Cot Glie Rusak Diterjang Angin Kencang

Atap Sebuah Ruko di Kuta Cot Glie Rusak Diterjang Angin Kencang

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com