Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Siap Advokasi Pembentukan Wilayah Penambangan Rakyat Supaya Tidak Ilegal

Admin1 by Admin1
14/09/2023
in Nanggroe
0
Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam, 12 Juni 2023, Foto: Humas Polda Aceh.

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyatakan siap mengadvokasi masyarakat yang mengusulkan membentuk wilayah penambangan rakyat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan sampai saat ini belum ada wilayah penambangan rakyat di Provinsi Aceh. Sementara, penambangan rakyat jumlah cukup banyak tanpa izin resmi.

“Kami mendorong masyarakat mengajukan pembentukan wilayah penambangan rakyat atau WPR. Dan ini penting agar penampang yang dilakukan masyarakat selama ini ilegal, bisa menjadi legal,” kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pihaknya berulang kali melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal. Akan tetapi, penegakan hukum tersebut tidak memberi efek jera.

Buktinya, praktik penambangan ilegal, seperti emas, dan lainnya terus berlangsung. Bahkan, masyarakat melakukan perlawanan ketika ada penegakan hukum. Perlawanan tersebut timbul karena ketidakpuasan masyarakat.

“Dengan hadirnya wilayah penambangan rakyat, maka aktivitasnya bisa diawasi dan dibina, sehingga tidak berdampak buruk bagi lingkungan. Selain itu, juga menghasilkan untuk pendapatan asli daerah,” kata Winardy.

Selama ini, izin penambangan mineral di Provinsi Aceh hanya diberikan kepada perusahaan tambang. Padahal, praktik penambangan juga dilakukan masyarakat. Hanya saja, masyarakat melakukannya secara ilegal.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan pembentukan wilayah penambangan rakyat. Pembentukan diawali usulan masyarakat kepada pemerintah hingga keluar izin penambangan.

“Pembentukan wilayah penambangan rakyat tersebut merupakan solusi. Jika ini diizinkan, maka aktivitas masyarakat menjadi legal dan menjadi peluang kerja bagi masyarakat karena tidak bermasalah dengan hukum,” kata Winardy.

Sumber: antara

Previous Post

Wakil Ketua DPRK Nilai PN Sigli Kurang Paham kolektif kolegia, Ada Apa?

Next Post

Langgar IUP, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT Beri Mineral Utama

Next Post
Pemerintah Aceh Pastikan Tak Ada APBA-P di Tahun 2021

Langgar IUP, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT Beri Mineral Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

04/10/2026
Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

04/10/2026
Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

03/10/2026
PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

03/10/2026
Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

03/10/2026

Terpopuler

Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Polda Aceh Siap Advokasi Pembentukan Wilayah Penambangan Rakyat Supaya Tidak Ilegal

14/09/2023

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com