Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Rambut Polwan, Sama dengan Polisi Dunia

Admin1 by Admin1
28/09/2023
in Nasional
0
Kapolri Terbitkan Aturan Baru Rambut Polwan, Sama dengan Polisi Dunia

Kapolri mengeluarkan aturan baru soal model rambut polwan. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait rambut untuk polisi wanita (polwan). Hal itu tertuang dalam surat keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang ‘Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Dalam surat yang ditandatangani pada akhir Agustus lalu Kamis (31/8) itu disebutkan bahwa aturan mempertimbangkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat menampilkan sisi humanis.

Dilansir dari Detikcom Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo membenarkan soal aturan baru ini. Menurutnya model rambut yang diatur dalam keputusan ini sesuai dengan TNI dan polisi-polisi dunia.

“Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia,” kata Dedi, Rabu (27/9).

“Guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polwan dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan,” tulis surat tersebut.

Berikut ketentuan rambut Polwan:

Ketentuan rambut polwan 2 cm melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul
3. Tidak berjambul atau berponi
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
5. Tidak mengubah warna asli rambut

Ketentuan Rambut Polwan Pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya
3. Tidak mengubah warna asli rambut
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria

Ketentuan Menggunakan Rambut Palsu (Wig):
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan
2. Warna wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa bagi polwan beragama Islam bisa menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ini Pesan Gubernur Aceh Saat Melantik Pj Bupati Aceh Selatan

Next Post

Pria di Singapura Dipenjara Gara-gara Batuk saat Covid

Next Post
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Pria di Singapura Dipenjara Gara-gara Batuk saat Covid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seniman Aceh Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Taman Budaya, Ajang Silaturahmi dan Diskusi

Seniman Aceh Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Taman Budaya, Ajang Silaturahmi dan Diskusi

18/07/2026
Dominasi Pengadaan e-Katalog Dinkes Aceh Selatan, Penyedia Disebut Belum Bersertifikat CDOB

Dominasi Pengadaan e-Katalog Dinkes Aceh Selatan, Penyedia Disebut Belum Bersertifikat CDOB

18/07/2026
Ribuan Karateka Ikut Kejurda FORKI Aceh di Sigli

Ribuan Karateka Ikut Kejurda FORKI Aceh di Sigli

18/07/2026
Dari Sawah Pidie, Kapolda Aceh dan Pangdam IM Tegaskan Komitmen Kawal Swasembada Pangan Nasional

Dari Sawah Pidie, Kapolda Aceh dan Pangdam IM Tegaskan Komitmen Kawal Swasembada Pangan Nasional

18/07/2026
Dinsos Banda Aceh Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penyandang Disabilitas

Dinsos Banda Aceh Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penyandang Disabilitas

18/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Setelah MUDI, Ma’had Aly Al-Munawarah Ulee Gle Bentuk Program Magister

Raih Perunggu di 02SN, Atlet SMAN 8 Unggul Takengon Satu-satunya Bawa Medali ke Aceh Tengah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com