SIGLI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Anwar, S.Pd.I, M.A.P, membedah draf revisi qanun perubahan ke dua atas qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan dan serap aspirasi Rakyat dengan diskusi publik dengan tokoh asyarakat dan mahasiswa serta OKP di salah satu warung kopi di kota Sigli, Jum’at 13 Oktober 2023.
Pantau langsung atjehwatch.com, acara diskusi bedah draf qanun itu dibedah langsung oleh tenaga ahli komisi VI DPR Aceh Prof. Dr. Apridar SE. MSi, dan Dr. Azwar Thaib, MSi, dan Dr. T. Rasyidin dengan penuh keakraban dan penuh kekeluargaan bersama tamu undangan membahas satu persatu draf Qanun perubahan tentang Penyelenggaraan Pendidikan di acara diskusi publik tersebut
Anwar S.Pd.I, M.A.P, anggota DPRA Komisi VI mengatakan acara resesnya dan silaturahmi tersebut dimanfaatkan untuk membedah revisi qanun penyelenggaraan pendidikan bersama mahasiswa dan tokoh masyarakat demi penyempurnaan qanun tersebut sebelum disahkan di gedung DPR Aceh nantinya
“Isi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tersebut ada beberapa yang harus direvisi apalagi di era globalisasi digital saat ini, dengan kurikulum merdeka, jika ada kekurangan di revisi qanun itu mari dibedah bersama,” kata dia.
“Mohon dikoreksi, dibedah, karena Qanun Pendidikan sangat penting demi bermutunya pendidikan di bumi Aceh yang berbasis syariah, oleh karena itu, kita butuh masukan dari tokoh-tokoh, para ahli penyelenggaraan pendidikan, mahasiswa dan masyarakat yang berhadir di acara diskusi publik ini demi penyempurnaan Qanun Penyelenggaraan Pendidikan,” katanya.
Salah satu peserta di acara diskusi publik tersebut mengungkapkan cukup bagus acara diskusi bedah qanun penyelenggaraan pendidikan dilakukan Dengan harapan pendidikan Aceh harus berazaskan Islam, berkarakter, berlandaskan Islam dan disesuaikan dengan aturan pendidikan nasional
“Persamaan pendidikan di kota dan di desa itu hanyalah kurikulum maka harus dibuat kurikulum pendidikan khusus Aceh, karena konsep untuk menjamin generasi muda bisa membaca Al-Qur’an dan kitab kuning itu memang harus membuat kurikulum berbasis syariah di Aceh,” kata perwakilan Pergunu Pidie di dalam diskusi publik tersebut.
Dalam pada itu, pemantik Dr. Rasyidin menjelaskan bahwa Aceh harus mempunyanyi Sistem yang terintegrasi Dinul Islam, sikap, sifat, berindetitas, dan Supra sistem, yang didalam itu akan ada kurikulum terintegrasi di sekolah, terintegrasi didalam keluarga dan terintegrasi di dalam lingkungan masyarakat Aceh.
“Sirah Nabawiyah harus diterapkan didalam sekolah, dengan menambah jam pelajaran di sekolah, setengah hari sistem kurikulum nasional dan dilanjutkan dengan pelajaran Dinul Islam, namun semuanya itu kita serahkan ke DPRA komisi VI,” ujar Dr. Rasyidin.
Teungku Anwar mengatakan dalam diskusi tersebut, penambahan jam disekolah yang tidak menggangu pelajaran kurikulum nasional itu yang harus dilakukan di Aceh, tapi sebelum itu dilakukan harus ada penambahan jam pelajaran dua jam pelajaran Dinul Islam, itu yang harus ada di Qanun penyelenggaraan pendidikan Aceh.
“Kami di komisi VI pernah membahas draf Qanun perlindungan Guru dan dalam Minggu ini insya Allah kami akan kembali mengajukan Proleg DPR Aceh, karena Qanun itu terpisah dari Qanun penyelenggaraan pendidikan ini,” kata Tgk Wan sapaan akrab Anwar, S.Pd.I. M.A.P.
Acara diskusi publik tersebut turut dihadiri oleh Kadis pendidikan Aceh, Dr. Asbaruddin, Kacapdin, para kepala sekolah, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Sigli, OKP, BEM-DLM Unigha, Para Mahasiswa, Ormas, Pergunu, Tokoh Agama, serta tamu undangan lainnya.[Mul]











