SIGLI – Makamah Syariah Sigli sudah dilaporkan ke Makamah Aceh dan Makamah Agung, karena lalai dan keliru dalam dalam putusan perkara secara verstek nomor 353/Pdt.G/2023/MS.Sgi.
Hal itu dikatakan Teuku Musliadi S.H. tim kuasa hukum tergugat kepada Atjehwatch.com, Senin 16 Oktober 2023.
Dikatakan, kliennya keberatan atas putusan Poin 4 tergugat tidak sepakat anak yang bernama muzkiyati binti tgk M. Mudawali bin Abdul wahab dibawah asuh ibunya dan Poin 5 tergugat tidak sepakat biaya nafkah 700 ribu perbulan
“Pada tanggal 30 september 2023 kami menerima kuasa dari Tgk M.Mudawali bin Abd wahab warga gampong jambo reuhat kecamatan Banda alam kabupaten Aceh Timur selaku pihak tergugat dlm perkara nomor 353/pdt,G/MS. Sigli, yang mana penggugat selaku istri tergugat menggugat suaminya dalam perkara cerai gugat,” katanya.
Dijelaskan, Pada tgl 20 september 2023 tergugat menerima surat relas pemberitahuan dari makamah syari’ah sigli melalui juru sita terhadap pemeritahuan putusan perkara 353, dalam perkara tersebut tergugat tidak menerima hasil putusan cerai gugat itu secara vestek.
“Padahal Kami selaku kuasa hukum Tgk M.Mudawali bin abd wahab pada tanggal 30 september 2023 langsung membuat surat kuasa dan melegalisir di makamah tanggal 2 Oktober 2023, kemudian mendaftarkarkannya melalui E Cort, tapi anehnya sampai hari ini kami tidak belum menerima jadwal sidang yang telah kami daftarkan secara resmi melalui E -Court, padahal kami telah membayar biaya perkara tersebut,”
“Padahal masih ada upaya hukum yang sedang kami lakukan yaitu verzet, tapi kenapa makamah syari’ah sigli langsung mengeluarkan putusan perkara 353, itu jelas merugikan klien kami, maka dari itu kami keberatan atas putusan itu, dan kami akan melaporkan perkara ini ke makamah aceh dan makamah agung sudah kami surati,” Jelas T. Musliadi SH.[Mul].











