Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pj Wali Kota Serahkan Raqan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada Dewan

Admin1 by Admin1
04/11/2023
in Nanggroe
0
Pj Wali Kota Serahkan Raqan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada Dewan

Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh kepada pihak legislatif.

Prosesi penyerahan digelar pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh di gedung dewan setempat, Jumat, 3 November 2023. Dokumen raqan dimaksud diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar yang didampingi dua wakil ketua, Usman dan Isnaini Husda

Adapun Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, memuat perubahan tipe, nomenklatur, dan pemekaran terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini, yakni Sekretariat Daerah, Bappeda, dan BPKK.

Dalam penjelasannya, Amiruddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mengagendakan pembahasan raqan tersebut. “Rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah pembangunan melalui curah pikir dan pendapat antara eksekutif dan legislatif.”

“Komunikasi dan kolaborasi ini terpatri dalam pola kemitraan yang bertumpu pada rasa saling menghormati, saling mempercayai, dan saling menghargai,” ujar Amiruddin di hadapan dewan.

Menurutnya, penataan OPD merupakan bagian dari upaya penyesuaian organisasi dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan yang terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah, dengan harapan kinerja dari Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menjadi lebih optimal.

Pihaknya pun telah melakukan kajian kelembagaan terhadap OPD Banda Aceh pada 2023, dan hasilnya terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. “Pertama, perubahan tipe Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dari Tipe B menjadi Tipe A dikarenakan terjadi penambahan skor hasil perhitungan nilai variabel dari 770,0 pada 2016 menjadi 814,0 pada 2023.”

Dasar penentuan tipe OPD ini, kata pj wali kota, adalah dengan mengikuti ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kemudian perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banda Aceh. “Perubahan ini dalam rangka menjalankan amanat Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah,” ujarnya.

Dan rekomendasi ketiga adalah pemekaran Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menjadi dua OPD baru, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh.

Mengenai pemekaran OPD ini, Amiruddin menjelaskan erdasarkan hasil kajian, BPKK Banda Aceh selama ini memiliki struktur organisasi yang tergolong gemuk di mana terdapat enam bidang urusan pada satu OPD. “Dengan menumpuknya urusan yang harus ditangani oleh satu OPD, berimplikasi pada rentang kendali yang tidak optimal.”

“Seharusnya, pembentukan perangkat daerah tidak hanya berdasarkan asas efesiensi, tetapi juga harus berasaskan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, pembagian habis tugas, tata kerja yang jelas, dan rentang kendali yang ideal,” kata pj wali kota.

Dengan terbentuknya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh, katanya lagi, diharapkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Banda Aceh akan semakin terkelola dengan baik dan profesional ke depan.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang telah kami jelaskan serta dengan mengacu pada hasil kajian kelembagaan yang telah disusun, maka kami memandang perlu untuk dilakukan Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh,” demikian Pj Wali Kota Amiruddin.

Previous Post

“Venue PON Harus Bisa Digunakan Untuk Event di Masa Depan”

Next Post

10 Unit Kontainer Sampah di Halaman Belakang DLH Aceh Singkil, Manfaat Untuk Apa?

Next Post
10 Unit Kontainer Sampah di Halaman Belakang DLH Aceh Singkil, Manfaat Untuk Apa?

10 Unit Kontainer Sampah di Halaman Belakang DLH Aceh Singkil, Manfaat Untuk Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

13/07/2026
Seruway Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ IX Aceh Tamiang

Seruway Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ IX Aceh Tamiang

13/07/2026
Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

13/07/2026
Perdana, Korea Selatan Rilis Peringatan Darurat saat Suhu 39 Derajat

Perdana, Korea Selatan Rilis Peringatan Darurat saat Suhu 39 Derajat

13/07/2026
Teheran Sebut Masa Depan Selat Hormuz Ditentukan Iran dan Oman

Teheran Sebut Masa Depan Selat Hormuz Ditentukan Iran dan Oman

13/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com