Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenpan RB Ungkap Syarat Pegawai Honorer Bisa Jadi PPPK

Admin1 by Admin1
11/11/2023
in Nasional
0
Nadiem: Dari 1 Juta Formasi Guru PPPK hanya 506.252 Formasi yang Diajukan Daerah

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkap syarat pegawai honorer bisa naik status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Agus Yudi Wicaksono mengatakan salah satu syarat adalah pegawai tersebut lolos validasi.

Ia mengatakan sekarang ini ada data 2,3 juta honorer yang tengah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika proses validasi rampung, mereka akan masuk ke dalam sebuah platform khusus.

“Kalau sudah lolos (validasi BKN), kita masukkan dalam platform dan nanti akan dipantau kinerjanya,” ungkapnya dalam Penataan Manajemen ASN Pasca-UU ASN di Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

“Jadi, mereka-mereka (honorer) nanti akan diperingkatkan siapathe best-nya. Harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tambah Yudi.

Yudi menegaskan istilah PPPK paruh waktu dan penuh waktu memang tidak diatur dalam UU ASN. Ketentuan ini akan dirinci dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.

Ia mencontohkan ketika pemerintah daerah atau kementerian/lembaga (K/L) hanya sanggup memberikan gaji Rp600 ribu per bulan, maka tenaga kerja tersebut digolongkan sebagai PPPK paruh waktu. Namun, Yudi menyarankan PPPK paruh waktu tidak dipekerjakan di kantor dan mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

“Bapak/ibu (kepala daerah) harus bisa berikan fleksibilitas kepada yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) supaya bisa hidup layak. Bisa kerja di tempat lain, bukan di kantor,” katanya.

“Kalau yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) mengenakan PDH dan digaji Rp600 ribu, khawatirnya yang bersangkutan mencari tambahan penghasilan yang tidak baik di kantor. Entah jadi perantara atau apa, itu tidak kami harapkan,” tegas Yudi.

Kemenpan RB menekankan 3 poin utama dalam penataan tenaga honorer, yakni tidak ada PHK massal, tak ada penambahan anggaran yang eksesif, dan tidak ada penurunan penghasilan. Bahkan, pemerintah terbuka untuk menyediakan konsep baru perekrutan PPPK.

Yudi mengatakan bisa saja di suatu K/L 80 persen kuotanya untuk perekrutan PPPK dan sisanya ASN. Namun, rekrutmen PPPK menggunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Panglima TNI Mutasi 105 Perwira Tinggi: Wakil KSAD hingga Waka BIN

Next Post

Pemko Banda Aceh Teken NPHD dengan KIP

Next Post
Pemko Banda Aceh Teken NPHD dengan KIP

Pemko Banda Aceh Teken NPHD dengan KIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Siswa SMAN 1 Setia Bakti Berhasil 7 Lulus SNBT dan 1 Talenta di PTN

Siswa SMAN 1 Setia Bakti Berhasil 7 Lulus SNBT dan 1 Talenta di PTN

02/06/2026
Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Kemenpan RB Ungkap Syarat Pegawai Honorer Bisa Jadi PPPK

Pasie Kuala Ba’u: Surga Tersembunyi Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com