Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenpan RB Ungkap Syarat Pegawai Honorer Bisa Jadi PPPK

Admin1 by Admin1
11/11/2023
in Nasional
0
Nadiem: Dari 1 Juta Formasi Guru PPPK hanya 506.252 Formasi yang Diajukan Daerah

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkap syarat pegawai honorer bisa naik status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Agus Yudi Wicaksono mengatakan salah satu syarat adalah pegawai tersebut lolos validasi.

Ia mengatakan sekarang ini ada data 2,3 juta honorer yang tengah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika proses validasi rampung, mereka akan masuk ke dalam sebuah platform khusus.

“Kalau sudah lolos (validasi BKN), kita masukkan dalam platform dan nanti akan dipantau kinerjanya,” ungkapnya dalam Penataan Manajemen ASN Pasca-UU ASN di Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

“Jadi, mereka-mereka (honorer) nanti akan diperingkatkan siapathe best-nya. Harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tambah Yudi.

Yudi menegaskan istilah PPPK paruh waktu dan penuh waktu memang tidak diatur dalam UU ASN. Ketentuan ini akan dirinci dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.

Ia mencontohkan ketika pemerintah daerah atau kementerian/lembaga (K/L) hanya sanggup memberikan gaji Rp600 ribu per bulan, maka tenaga kerja tersebut digolongkan sebagai PPPK paruh waktu. Namun, Yudi menyarankan PPPK paruh waktu tidak dipekerjakan di kantor dan mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

“Bapak/ibu (kepala daerah) harus bisa berikan fleksibilitas kepada yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) supaya bisa hidup layak. Bisa kerja di tempat lain, bukan di kantor,” katanya.

“Kalau yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) mengenakan PDH dan digaji Rp600 ribu, khawatirnya yang bersangkutan mencari tambahan penghasilan yang tidak baik di kantor. Entah jadi perantara atau apa, itu tidak kami harapkan,” tegas Yudi.

Kemenpan RB menekankan 3 poin utama dalam penataan tenaga honorer, yakni tidak ada PHK massal, tak ada penambahan anggaran yang eksesif, dan tidak ada penurunan penghasilan. Bahkan, pemerintah terbuka untuk menyediakan konsep baru perekrutan PPPK.

Yudi mengatakan bisa saja di suatu K/L 80 persen kuotanya untuk perekrutan PPPK dan sisanya ASN. Namun, rekrutmen PPPK menggunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Panglima TNI Mutasi 105 Perwira Tinggi: Wakil KSAD hingga Waka BIN

Next Post

Pemko Banda Aceh Teken NPHD dengan KIP

Next Post
Pemko Banda Aceh Teken NPHD dengan KIP

Pemko Banda Aceh Teken NPHD dengan KIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

04/09/2026
9 Mobil Operasional KDMP di Abdya Diserahterimakan, Dandim: Kelola Dengan Baik

9 Mobil Operasional KDMP di Abdya Diserahterimakan, Dandim: Kelola Dengan Baik

04/09/2026
Bupati Abdya Ultimatum Pejabat: Rapor Merah Siap Dimutasi

Bupati Abdya Ultimatum Pejabat: Rapor Merah Siap Dimutasi

04/09/2026
EDSA Kembali Gelar ISSE Vol. 3, Dorong Generasi Muda Menjembatani Perbedaan Budaya Menuju Pemahaman Global

EDSA Kembali Gelar ISSE Vol. 3, Dorong Generasi Muda Menjembatani Perbedaan Budaya Menuju Pemahaman Global

04/09/2026
Netanyahu ‘Pede’ Rezim Mojtaba Khamenei Akan Segera Tumbang, Kenapa?

Netanyahu ‘Pede’ Rezim Mojtaba Khamenei Akan Segera Tumbang, Kenapa?

04/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

Kemenpan RB Ungkap Syarat Pegawai Honorer Bisa Jadi PPPK

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com