SIGLI – Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I, para Wakil Ketua DPRK Pidie melalui kuasa hukumnya, dengan menyatakan Pengadilan Negeri Sigli tidak berwenang mengadili, sehingga menolak Gugatan Para Penggugat (Sriwahyuza dkk).
Hal itu dikatakan Pengacara DPR Kabupaten Pidie Muharramsyah M.H, kepada Atjehwatch.com, 1 Desember 2023.
“Sesuai eksepsi kami sebagai Kuasa Tergugat I (Para Wakil Ketua DPRK Pidie) tentang kompetensi Absolut (Kewenangan PN) terhadap gugatan para pemggugat yaitu Sriwahyuza Dkk, dimana kami menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 87 huruf b UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.
“Dimana Keputusan Badan dan atau Pejabat TUN di lingkungan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan penyelenggara negara Lainnya, adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara, bukan kewenangan pengadilan negeri,” lanjutnya.
“Sehingga cukup beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan PN Sigli tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Maka dengan demikian Keputusan DPRK Pidie tentang proses dan penetapan anggota KIP Pidie telah sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan,” katanya.[Mul]