Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

PN Sigli Tolak Gugatan Perkara KIP Pidie

Admin1 by Admin1
01/12/2023
in Lintas Timur
0
PN Sigli Tolak Gugatan Perkara KIP Pidie

SIGLI – Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I, para Wakil Ketua DPRK Pidie melalui kuasa hukumnya, dengan menyatakan Pengadilan Negeri Sigli tidak berwenang mengadili, sehingga menolak Gugatan Para Penggugat (Sriwahyuza dkk).

Hal itu dikatakan Pengacara DPR Kabupaten Pidie Muharramsyah M.H, kepada Atjehwatch.com, 1 Desember 2023.

“Sesuai eksepsi kami sebagai Kuasa Tergugat I (Para Wakil Ketua DPRK Pidie) tentang kompetensi Absolut (Kewenangan PN) terhadap gugatan para pemggugat yaitu Sriwahyuza Dkk, dimana kami menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 87 huruf b UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.

“Dimana Keputusan Badan dan atau Pejabat TUN di lingkungan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan penyelenggara negara Lainnya, adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara, bukan kewenangan pengadilan negeri,” lanjutnya.

“Sehingga cukup beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan PN Sigli tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Maka dengan demikian Keputusan DPRK Pidie tentang proses dan penetapan anggota KIP Pidie telah sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan,” katanya.[Mul]

Previous Post

Enam Anggota DPRK Pidie Sedang Diproses Kelengkapan Adminitrasi untuk Diganti

Next Post

UIN Raden Fatah Ikuti Presentasi Uji Publik 2023

Next Post
UIN Raden Fatah Ikuti Presentasi Uji Publik 2023

UIN Raden Fatah Ikuti Presentasi Uji Publik 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seni Aceh Tak Boleh Sekadar Tontonan, Joel Kande: Harus Jadi Suara Rakyat

Seni Aceh Tak Boleh Sekadar Tontonan, Joel Kande: Harus Jadi Suara Rakyat

15/09/2026
ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026
HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Desain Grafis, Maksimalkan Potensi Canva

HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Desain Grafis, Maksimalkan Potensi Canva

15/09/2026
Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

14/09/2026
RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

PN Sigli Tolak Gugatan Perkara KIP Pidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com