Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Korban Pelanggaran HAM di Aceh Dipastikan dapat Hak Reparasi

Admin1 by Admin1
22/12/2023
in Nanggroe
0
Korban Pelanggaran HAM di Aceh Dipastikan dapat Hak Reparasi

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Mugiyanto (kanan) saat menerima buku berjudul Peulara Damee (Merawat Perdamaian) berisi laporan temuan pelanggaran HAM di Aceh yang diserahkan langsung oleh Ketua dan Wakil Ketus KKR Aceh, di Banda Aceh, Kamis, (21/12/2023) (ANTARA/Nurul Hasanah)

Banda Aceh – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Mugiyanto memastikan korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Aceh akan mendapatkan hak reparasi dari negara.

“Pemenuhan hak korban akan terus dikawal oleh kantor staf presiden, laporan temuan pelanggaran HAM yang disusun oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh juga akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan untuk disampaikan lagi kepada Presiden RI,” kata Mugiyanto di Banda Aceh, Kamis.

Hal itu disampaikan Mugiyanto usai menerima buku berjudul Peulara Damee (Merawat Perdamaian) berisi laporan temuan pelanggaran HAM di Aceh yang diserahkan langsung oleh KKR Aceh.

Ia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah berkomitmen memenuhi hak korban sebagaimana Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat.

“Presiden sangat komitmen dan saya yakin KKR Aceh akan menjadi atensi presiden,” ujarnya.

KSP terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Badan Reintegrasi Aceh untuk memastikan rekomendasi yang disampaikan KKR bisa ditindaklanjuti supaya korban pelanggaran HAM di Aceh benar-benar mendapatkan manfaat dari pernyataan yang diberikan kepada KKR.

“Jadi, tidak hanya nama dan cerita tentang penderitaan mereka dimasukkan ke sini, tetapi mereka juga harus mendapatkan hak dan itu tanggung jawab pemerintah mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai pusat,” katanya.

Selain itu, Mugiyanto menyampaikan bahwa pihaknya juga akan memenuhi rekomendasi dari KKR kepada pemerintah pusat yang berkaitan dengan reformasi TNI/Polri agar dapat menjunjung hak asasi manusia dalam menjalankan tugas.

“Ada rekomendasi, salah satunya reformasi kelembagaan terkait institusi TNI/Polri supaya lebih ramah, menjunjung HAM, dan kami akan berkomunikasi dengan lembaga terkait,” ujarnya.

Tidak hanya itu, KSP juga segera mencari alokasi anggaran di kementerian/lembaga yang dapat dipergunakan untuk pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat.

“Kami yakin sebenarnya ada alokasi anggaran di lembaga/kementerian tingkat pusat yang bisa diberikan kepada korban konflik di Aceh sebagaimana yang direkomendasikan KKR. Itu akan coba kami komunikasikan dan identifikasi kementerian/lembaga mana yang bisa,” kata Mugiyanto.

Sementara itu, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Mastur Yahya menyampaikan 5.195 laporan pernyataan saksi dan korban yang dikumpulkan sejak tahun 2017 dari 17 kabupaten/kota di Aceh.

Laporan itu berisi empat bentuk tindak kekerasan, yaitu penyiksaan, kekerasan seksual, pembunuhan dan penghilangan paksa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata berlangsung.

“Laporan ini kami harapkan menjadi penguat bagi pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, sebab korban sudah menunggu setelah diminta pernyataannya,” katanya.

Ia mendesak pemerintah pusat memberikan pemenuhan hak korban secepatnya sebab korban sudah menagih hak reparasi setelah dimintai pernyataan. Bahkan dalam perjalanan korban sudah meninggal dunia sehingga perlu intervensi secepatnya dari negara.

Menurutnya, saat ini mayoritas korban membutuhkan pemulihan terutama yang masih mengalami dampak, trauma dan sakit fisiknya.

“Bahkan saat mengumpulkan data, kami menemui ternyata ada korban yang melapor bahwa masih ada peluru di dalam tubuhnya sehingga butuh penanganan segera,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mastur juga menuturkan bahwa KKR Aceh sedang menyusun regulasi berupa peraturan gubernur perihal pemenuhan reparasi kepada korban pelanggaran HAM yang bertujuan pemenuhan hak korban tidak lagi melalui mekanisme bantuan sosial.

“Sebab bantuan sosial itu sama dengan korban musibah pada umumnya, sedangkan reparasi itu hak mutlak korban yang harus dipertanggungjawabkan dan diberikan oleh negara,” jelas Mastur Yahya.

Sumber: antara

Previous Post

Ngeri, Penambang Minyak Mentah Ilegal Terbakar

Next Post

Masyarakat Alue Mangota Antusias Tinjau Lokasi TMMD ke-119, Dandim Abdya Beri Apresiasi

Next Post
Masyarakat Alue Mangota Antusias Tinjau Lokasi TMMD ke-119, Dandim Abdya Beri Apresiasi

Masyarakat Alue Mangota Antusias Tinjau Lokasi TMMD ke-119, Dandim Abdya Beri Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

18/04/2026
Secara Resmi, Sayyid Mojtaba Khamenei Mengirim Pesan Mematikan ke Gedung Putih Hari Ini

Secara Resmi, Sayyid Mojtaba Khamenei Mengirim Pesan Mematikan ke Gedung Putih Hari Ini

18/04/2026
Meuseraya Toet Lemang HUT Abdya, Peluang Ekonomi Bagi Masyarakat

Meuseraya Toet Lemang HUT Abdya, Peluang Ekonomi Bagi Masyarakat

18/04/2026
Dewan Pakar IGI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus Pusat dari Aceh

Dewan Pakar IGI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus Pusat dari Aceh

18/04/2026
Sejumlah Pelajar di Sawang Aceh Utara Jatuh Saat Seberangi Sungai dengan Rakit Darurat

Sejumlah Pelajar di Sawang Aceh Utara Jatuh Saat Seberangi Sungai dengan Rakit Darurat

18/04/2026

Terpopuler

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

17/04/2026

Korban Pelanggaran HAM di Aceh Dipastikan dapat Hak Reparasi

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com