Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ohku, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 11 Kg untuk Pesta Tahun Baru

Admin1 by Admin1
22/12/2023
in Nasional
0
Ohku, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 11 Kg untuk Pesta Tahun Baru

Foto/MPI/Avirista Midaada

JAKARTA – Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih 10 kilogram untuk diedarkan di Kota Malang pada momen tahun baru. Polisi mengamankan dua orang kurir dari jaringan Sumatera, tetapi tidak saling mengenal.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, ada dua orang tersangka yang merupakan kurir dari jaringan Sumatera. Tersangka HA (24) warga Jalan Muharto, Kedungkandang, Kota Malang, dan FC (32) warga Junrejo, Kota Batu.

“Ada sabu dan ganja, untuk ganja ada seberat 11,1 kilogram, terdiri dari dua TKP, dua tersangka di mana pertama adalah seberat 5.129 gram di TKP pertama, dan TKP kedua seberat 5.972 gram, serta sabu seberat 4,26 gram,” kata Apip, Jumat (22/12/2023).

Kedua tersangka ini disebutkan tidak saling mengenal, meski narkotika ganja yang didapat berasal dari satu jaringan dari Sumatera. Dimana untuk tersangka HA ditangkap di rumahnya di Muharto, Kedungkandang, dengan berat 5.129 gram dan sabu seberat 4,26 gram.

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menuturkan, jika serangkaian penyelidikan oleh timnya diketahui kedua tersangka ini berasal dari satu jaringan di Sumatera.

”Jaringan dari Sumatera kita sudah telusuri di Sumatera, ada beberapa tempat berdasarkan dari hasil penyelidikan kita. Jadi dari dua kasus ini ini adalah jaringan Sumatera,” kata Eka Wira.

Eka menerangkan bila kedua kurir narkoba ini menerima barang haram ini melalui metode pengiriman berbeda. Tersangka HA menerima barang haram dari ranjau yang dikirimkan oleh atasannya, sedangkan tersangka FC menerima barang haram dari perusahaan jasa ekspedisi.

Barang haram ini rencananya akan segera diedarkan ke beberapa pengguna yang telah memasan ganja kepada kedua kurir ini.

”Dari hasil penyidikan kita saat ini ya ada kemungkinan besar akan dikonsumsi untuk tahun baru ke depan, kemudian ini akan dikonsumsi oleh maksud saya itu dipakai oleh pengguna di Kota Malang,” tukasnya.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Pemuda Anti Korupsi Desak KPK Usut Indikasi KKN dalam Pelelangan di BP2JK Aceh

Next Post

Ngeri, Penambang Minyak Mentah Ilegal Terbakar

Next Post
Ngeri, Penambang Minyak Mentah Ilegal Terbakar

Ngeri, Penambang Minyak Mentah Ilegal Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

BPBD Siagakan Personel Hadapi Banjir Luapan di Aceh Barat

15/06/2026
Peneliti USK Gandeng Prof. Edward Aspinall Teliti Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Peneliti USK Gandeng Prof. Edward Aspinall Teliti Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

15/06/2026
Pendaftar Naik, Al Zahrah Bireuen Seleksi 113 Calon Santri Baru 2026/2027

Pendaftar Naik, Al Zahrah Bireuen Seleksi 113 Calon Santri Baru 2026/2027

15/06/2026
BPJN Pacu Pelebaran Ruas Jalan Calang-Nagan Raya

BPJN Pacu Pelebaran Ruas Jalan Calang-Nagan Raya

15/06/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Abdya

15/06/2026

Terpopuler

Ohku, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 11 Kg untuk Pesta Tahun Baru

Ohku, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 11 Kg untuk Pesta Tahun Baru

22/12/2023

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com