Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Digugat DPRK Simeulue, Ketua DPR RI Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Admin1 by Admin1
03/01/2024
in Nanggroe
0
Digugat DPRK Simeulue, Ketua DPR RI Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Jakarta- Ketua DPR RI, Puan Maharani, tidak menghadiri panggilan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Panggilan tersebut dikarenakan gugatan dari salah satu Anggota DPRK Kabupaten Simeulue, Ugek Farlian. Persidangan pertama ini dengan agenda pemeriksaan para pihak dalam perkara tersebut dalam nomor 830/Pdt.G/2023/PN JKT.Pst.

Sidang di buka pada pukul 12.15 oleh Ketua Majelis Hakim, Dariyanto, SH dengan anggota R Bernadetto, SH dan Dr.Sutarno. persidangan hanya di hadiri oleh Penggugat, Ugek Farlian dengan didampingi oleh Kuasa hukumnya, Safaruddin.

Persidangan hari ini, majelis hakim memeriksa identitas penggugat dan Kuasa, setelah dinyatakan lengkap, Majelis Hakim kemudian menundan persidangan selama satu Minggu untuk memanggil kembali Ketua DPR RI selaku tergugat dalam perkara ini.

“Tadi kami sudah di periksa identitasnya, dan sudah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim, namun karena tergugat tidak hadir, hakim menunda persidangan selama satu Minggu,” terang Ugek.

Sebagaimana yang perlu diketahui, pada 13 Desember 2023 lalu, anggota DPRK Simuelu, Ugek Farlian, menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut, terkait dengan perbuatan DPR RI yang tidak menjalankan perintah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh.

Adapun alasan Ugek mengajukan gugatan tersebut karena dirinya selaku anggota DPRK Simeulue merasa dirugikan dari tidak dilaksanakannya perintah UUPA dan Perpres 75/2008 tersebut, seperti mencabut kewenangan Kabupaten di Aceh dalam mengelola pelabuhan yang telah di atur dalam pasal 254 UUPA, kemudian kewenangan tersebut dicabut dengan disahkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dimana, kata Ugek, dalam pengesahan UU 23/2014 tersebut, DPR tidak menjalankan perintah UUPA dan Perpres 75/2008 dengan berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPRA terlebih dahulu ketika dalam UU yang dibahas terkait langsung dengan kewenagan Aceh.

“Gugatan ini, lanjut dia, terkait dengan kepatuhan hukum dari DPR selaku pembuat UUPA dalam menjalankan perintah UUPA itu sendiri, dalam UUPA yang kemudian ditegaskan kembali oleh Perpres 75/2008 diperintahkan kepada DPR agar melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan DPRA jika ada materi dalam pembahasan suatu Undang-Undang itu berkaitan langsung dengan kewenangan Aceh, seperti kewenangan Kabupaten mengelola Pelabuhan yang telah diberikan dalam pasal 254 UUPA, kamudian di cabut dengan UU 23/2014, dan proses pengesahan UU 23/2014 ini tidak melibatkan DPRA selaku lembaga yang harus dilibatkan karena materi dalam UU tersebut berkaitan langsung dengan Aceh,” jelas Safar sambil menjelaskan subtansi gugatan tersebut.

Previous Post

Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan DIPA Tahun Anggaran 2024

Next Post

19 Personel Polres Abdya Naik Pangkat, Dhani CN: Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat

Next Post
19 Personel Polres Abdya Naik Pangkat, Dhani CN: Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat

19 Personel Polres Abdya Naik Pangkat, Dhani CN: Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

18/04/2026
Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

18/04/2026
Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

18/04/2026
Guru SMAN 1 PBB Membuat Kretivitas QR, Ketua PC PGRI PBB Berikan Apresiasi

Guru SMAN 1 PBB Membuat Kretivitas QR, Ketua PC PGRI PBB Berikan Apresiasi

18/04/2026
PC IPNU Aceh Besar Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

PC IPNU Aceh Besar Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

18/04/2026

Terpopuler

Digugat DPRK Simeulue, Ketua DPR RI Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Digugat DPRK Simeulue, Ketua DPR RI Mangkir dari Panggilan Pengadilan

03/01/2024

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com