Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Pria di Aceh Utara Sebar Foto Bugil Mantan Istri Usai Sakit Hati

Admin1 by Admin1
10/01/2024
in Nanggroe
0
Ohku, Pria di Aceh Utara Sebar Foto Bugil Mantan Istri Usai Sakit Hati

Foto: Suami yang sebar foto bugil istri di Aceh Utara ditangkap. (Dok Polres Aceh Utara)

LHOKSEUMAWE- Seorang pria di Aceh Utara, Aceh, SA (21) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya, CD (22), di media sosial. SA disebut sakit hati karena terjadi konflik antar keluarga keduanya.

“Mereka dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai. Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Novrizaldi menyebutkan, foto yang disebar tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari video saat keduanya berhubungan badan. Foto itu disebut diunggah pelaku di akun media sosial korban yang masih dikuasainya.

“Pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke TikTok dan sebagai foto profil serta story di akun Facebook korban,” jelasnya.

Korban yang mengetahui fotonya disebar lalu membuat laporan ke Polres Aceh Utara pada Senin (8/1). Tak lama usai menerima laporan korban, polisi menciduk pelaku di rumahnya di Kecamatan Baktiya.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Aceh Utara. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SA.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Novrizaldi.

Sumber: detik.com

Previous Post

Balas Dendam, Hizbullah Serang Pusat Komando Militer Israel

Next Post

Publik Nilai UNHCR ‘Dalang’ Dibalik Keberadaan Rohingya di Aceh

Next Post
TNI Deteksi 5 Titik Pendaratan Rohingya di Aceh

Publik Nilai UNHCR 'Dalang' Dibalik Keberadaan Rohingya di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IPMB Banda Aceh Desak PT KIM Patuhi SK Bupati Nagan Raya

IPMB Banda Aceh Desak PT KIM Patuhi SK Bupati Nagan Raya

09/02/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Pangan Murah Selama Dua Hari

Pemko Banda Aceh Gelar Pangan Murah Selama Dua Hari

09/02/2026
218 Satpol PP/WH Banda Aceh Ikuti Pembaiatan dan Pembaretan

218 Satpol PP/WH Banda Aceh Ikuti Pembaiatan dan Pembaretan

09/02/2026
Meunasah Darurat di Pidie Jaya Dibangun di Atas Lumpur Banjir

Meunasah Darurat di Pidie Jaya Dibangun di Atas Lumpur Banjir

09/02/2026
Immawan Khairul Rijal Terpilih sebagai Ketua Umum PC IMM Abdya

Immawan Khairul Rijal Terpilih sebagai Ketua Umum PC IMM Abdya

09/02/2026

Terpopuler

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

08/02/2026

IMM Abdya Gelar Musycab XII Usung Tema Reformasi Kepemimpinan

Immawan Khairul Rijal Terpilih sebagai Ketua Umum PC IMM Abdya

KNPI Abdya Soroti Kepemimpinan Plt Kacabdin Abdya, Dukung Langkah Bupati Minta Evaluasi Pemerintah Aceh

Meunasah Darurat di Pidie Jaya Dibangun di Atas Lumpur Banjir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com