Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Admin1 by Admin1
22/01/2024
in Nanggroe
0
Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Banda Aceh  – Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Aceh Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra (panthera tigris) beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Senin, mengatakan petugas menangkap dua terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit harimau tersebut.

“Terduga pelaku yang ditangkap ada dua. Peran keduanya sebagai perantara penjualan. Sedangkan yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut sedang dalam pendalaman,” katanya.

Adapun kedua terduga pelaku yakni berinisial K (48), pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur, dan M (24), petani Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.

Jenderal polisi bintang dua tersebut mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat ada penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan terduga pelaku sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus. Petugas menggeledah minibus tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai PNS mengaku sebagai perantara. Sedangkan M sebagai sopir. Keduanya sedang menunggu pembeli kulit harimau tersebut,” kata Kapolda.

Saat ini, kata Achmad Kartiko, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya serta berupaya mengungkap jaringan terduga pelaku, termasuk orang yang memburu dan menangkap satwa dilindungi tersebut.

Penyidik menyangkakan keduanya melanggar mengatakan penyidik Pasal 21 Ayat (2) huruf b jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Polda Aceh menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” kata Achmad Kartiko.

Sementara itu, Taing Lubis, ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menyebutkan harimau tersebut berkelamin jantan, diperkirakan berusia 12 tahun.

“Melihat dari bagian tubuhnya, proses penangkapan harimau tersebut dilakukan oleh orang yang mahir dan lebih dari seorang. Sebab, tidak ada luka mencolok. Harimau tersebut sepertinya waktu terjerat, langsung disuntik pelaku serta mengulitinya,” katanya.

Ia mengatakan panjang harimau sumatra tersebut itu mencapai 2,6 meter. Satwa dilindungi itu diperkirakan mati dua pekan lalu. Proses kematian dan pengulitannya terlihat begitu cepat.

“Pengulitan harimau tidak boleh lebih dari enam jam. Jika lebih, maka kulitnya menjadi rusak. Tampaknya, pelaku benar-benar mahir dan diduga bukan sekali ini saja,” kata Taing Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Bereh, Pulau Rubiah Kini Miliki Akses Air Bersih

Next Post

Otak Pelaku Pembacokan di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Next Post
Otak Pelaku Pembacokan di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Otak Pelaku Pembacokan di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

08/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Januari hingga 6 Juni 2026, Aceh Alami Kerugian Rp34,7 Miliar Akibat Karhutla

08/06/2026
Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

08/06/2026
Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

08/06/2026
Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com