Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Amankan Pengangkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen di Aceh Timur

Admin1 by Admin1
25/01/2024
in Lintas Timur
0
Polisi Amankan Pengangkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen di Aceh Timur

HA - 1

IDI – Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, kembali mengamankan HA, 50 tahun, warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Senin 22 Januari 2024.

HA diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Riza, S.E, S.H.,M.H. menyebutkan, kayu olahan tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI.

Dikatakan, pengungkapan ini bermula saat Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Serbajadi, Aceh Timur.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyeludikan, dan sekira pukul 23.00 WIB mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Desa Klit, kecamatan Ranto Peureulak kemudian dihentikan oleh petugas,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, setelah dihentikan petugas menanyakan kepada HA perihal kayu yang diangkutnya.

“Kepada petugas, HA mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari AM warga Lokop. Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, HA tidak bisa menunjukkan sehingga HA berikut mobil dan kayu itu dibawa ke Polres Aceh Timur,” ujar Riza.

Selanjutnya, dari keterangan HA yang menyebutkan bahwa kayu tersebut dibelinya dari AM, pada hari Selasa, (23/01/2024) Tim opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM dengan mendatangi rumahnya di wilayah Lokop, namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.

Kepada petugas HA menunjukkan tempat saat ia memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi terdapat 156 batang kayu olahan. HA mengatakan bahwa kayu tersebut adalah milik AM. Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” ujar Kasat Reskrim.

 

Previous Post

Pemprov Targetkan 102 BUMDes di Aceh Tumbuh jadi Maju pada 2024

Next Post

Ditlantas Catat 239 Kecelakaan Lalulintas di Aceh

Next Post
Cut Bul Divonis 22 Hari Penjara Terkait Kecelakaan Tewaskan Pemotor

Ditlantas Catat 239 Kecelakaan Lalulintas di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Tingkatkan Kesiapan Personel Jelang May Day 2026

Polda Aceh Tingkatkan Kesiapan Personel Jelang May Day 2026

29/04/2026
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan dengan RSUD Cut Meutia Aceh Utara

RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan dengan RSUD Cut Meutia Aceh Utara

29/04/2026
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH Selama Dua Jam

Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH Selama Dua Jam

29/04/2026
IPNU Aceh Besar Audiensi Persiapan Pelantikan Bersama Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

IPNU Aceh Besar Audiensi Persiapan Pelantikan Bersama Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

29/04/2026
Posyandu Indonesia Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Baitul Mal Aceh

Posyandu Indonesia Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Baitul Mal Aceh

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Polisi Amankan Pengangkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen di Aceh Timur

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com