Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

YARA Ajukan Praperadilan KPK Atas Penghentian Penyidikan Ibnu Hasyim

Admin1 by Admin1
26/01/2024
in Lintas Tengah
0
YARA Ajukan Praperadilan KPK Atas Penghentian Penyidikan Ibnu Hasyim

Jakarta- Kepala Perwakilan YARA Kabupaten Gayo Lues, Muzakir AR, mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan tersebut yang menjadi objek permohonan adalah tidak sahnya penghentian penyididikan terhadap Ibnu Hasyim dalam aliran dana korupsi Bantuan Sosial tahun 2004-2007 di Kabupaten Aceh Tenggara. Dimana, kata Muzakir, dalam perkara tersebut beberapa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seperti Amran Desky dihukum 4 tahun yakni, Martin Desky selama 2 tahun Penjara dan M Yususf di hukum 1,8 tahun penjara.

“Hari ini, lanjut Muzakir, kami telah ajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri( PN)Jakarta Selatan atas penghentian penyidikan terhadap Ibnu Hasyim yang menjadi salah satu penerima aliran dana korupsi bantuan sosial di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2004-2007, dimana dalam perkara tersebut beberapa orang telah dihukum seperti mantan Bupati Amran Desky, Martin Deskhy dan M Yusuf,” kata Muzakir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Dalam persidangan Ibnu Hasyim telah mengaku menerima aliran dana bansos tersebut, namun telah mengembalikan secara bertahan saat penyidikan di KPK.

Menurut Muzakir, pengakuan dan bukti pengembalian uang tersebut telah menjadi dua alat bukti untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ibnu Hasyim, bukan menjadi alasan untuk menghentikan penyidikan atas keterlibatannya, ini sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Kemudian, tambah Muzakir, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Selanjutnya, kata dia, setelah kami pelajari terhadap perkara tersebut, untuk Ibnu Hasyim sudah bisa dikatakan mencukupi dua alat bukti, yaitu adanya pengakuan dan bukti pengembalian aliran uang korupsi bansos tersebut. Pengembalian hasil korupsi bukan untuk menghapuskan pidanam namum dapat dipakai untuk alasan yang meringankan, ini sudah di atur dalam pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” terang Muzakir.

Permohonan tersebut, meminta Pengadilan menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam Termohon dalam penyidikan Ibnu Hasyim tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan penyidikan/proses hukum terhadap Ibnu Hasyim. Demikian bunyi petitum permohonan yang terlah diregister secara elektronik dengan nomor register PN JKT.SEL-65B1F05264B15 tanggal 25/1/2023

Previous Post

Andi Widjajanto TPN Pastikan Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi

Next Post

Tim Evaluator Apresiasi Kinerja Pj Bupati Aceh Utara Triwulan Dua

Next Post
Tim Evaluator Apresiasi Kinerja Pj Bupati Aceh Utara Triwulan Dua

Tim Evaluator Apresiasi Kinerja Pj Bupati Aceh Utara Triwulan Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Bahas Kontekstualisasi Ayat Hukum Al-Qur’an

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Bahas Kontekstualisasi Ayat Hukum Al-Qur’an

29/04/2026
Polda Aceh Tingkatkan Kesiapan Personel Jelang May Day 2026

Polda Aceh Tingkatkan Kesiapan Personel Jelang May Day 2026

29/04/2026
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan dengan RSUD Cut Meutia Aceh Utara

RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan dengan RSUD Cut Meutia Aceh Utara

29/04/2026
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH Selama Dua Jam

Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH Selama Dua Jam

29/04/2026
IPNU Aceh Besar Audiensi Persiapan Pelantikan Bersama Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

IPNU Aceh Besar Audiensi Persiapan Pelantikan Bersama Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

YARA Ajukan Praperadilan KPK Atas Penghentian Penyidikan Ibnu Hasyim

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com