Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

BNNP Aceh Musnahkan 87 Kilogram Ganja dan Sabu-sabu

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/02/2024
in Nanggroe
0
BNNP Aceh Musnahkan 87 Kilogram Ganja dan Sabu-sabu

Jaksa memasukkan sabu-sabu dalam blender untuk selanjutnya dimusnahkan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Kamis (22/2/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 87 kilogram barang bukti narkotika dan obat terlarang jenis ganja dan sabu-sabu hasil penindakan sejak awal 2024.

Pemusnahan dipusatkan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Kamis, dipimpin Kepala Bagian Umum BNNP Aceh Agus Mulya dan disaksikan serta diikuti unsur dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh serta pihak terkait lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri 85 kilogram lebih ganja kering dan dua kilogram sabu-sabu. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar dan sabu-sabu dihancurkan menjadi cair serta dibuang di saluran air pembuangan.

Kepala Bagian Umum BNNP Provinsi Aceh Agus Mulya mengatakan barang bukti ganja dan sabu-sabu tersangka dari delapan tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya wanita.

“Para tersangka ditangkap di sejumlah kabupaten kota di Provinsi Aceh. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus Mulya menyebutkan.

Adapun para tersangka yakni dua wanita berinisial DWF dengan barang bukti 3,2 kilogram ganja. DWF ditangkap saat mengirim paket berisi ganja di kantor ekspedisi di Banda Aceh.

Kemudian, tersangka NI dengan barang bukti satu kilogram lebih sabu-sabu. NI ditangkap di rumahnya di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada 30 Januari 2024.

Berikut tersangka berinisial A, CA, S, dan A dengan barang bukti 82,15 kilogram ganja kering. Keempatnya ditangkap di kantor pengiriman barang di Kabupaten Aceh Besar. Serta tersangka berinisial J dan MN dengan barang bukti 1,1 kilogram lebih sabu-sabu. J dan MN ditangkap di Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara

“Saat ini, para tersangka ditahan di Kantor BNNP Aceh. Penyidik masih mendalami keterlibatan mereka serta berupaya mengungkap jaringan mereka. Kami juga mengajak masyarakat mendukung penindakan serta pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Agus Mulya.

Sumber: antara

Previous Post

Jelang Ramadhan, Pemkab dan BPS Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro

Next Post

30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Pidie

Next Post
30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Pidie

30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

BNNP Aceh Musnahkan 87 Kilogram Ganja dan Sabu-sabu

BNNP Aceh Musnahkan 87 Kilogram Ganja dan Sabu-sabu

23/02/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com