Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Imigrasi Tindak Dua Warga Asing Diduga Tinggal Tanpa Izin di Aceh

redaksi by redaksi
04/03/2024
in Nanggroe
0
Imigrasi Tindak Dua Warga Asing Diduga Tinggal Tanpa Izin di Aceh

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh (kiri) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting (tengah) memperlihatkan paspor dua WNA yang ditindak atas dugaan pelanggaran izin tinggal di Banda Aceh, Senin (4/3/2-24). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menindak dua warga negara asing yang diduga tinggal dan menetap di wilayah Indonesia tanpa izin.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Ujo Sujoto di Banda Aceh, Senin, mengatakan keduanya warga negara asing tersebut ditindak di dua tempat terpisah di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh.

“Keduanya ditindak karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia. Dua warga negara asing tersebut yakni seseorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Bangladesh,” kata Ujo Sujoto menyebutkan.

Ujo Sujoto mengatakan penindakan terhadap dua warga negara asing tersebut atas kerja sama dan sinergi antara intelijen Kantor Imigrasi Banda Aceh dengan tim Satgas Dempo Bais TNI, Deninteldam Iskandar Muda, serta Kodim 0101/Kota Banda Aceh (KBA) yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (timpora)

Ia menyebutkan penindakan pertama dilakukan terhadap warga negara Malaysia berinisial MS (50) di Kecamatan Saksi, Kabupaten Pidie, pada 27 Februari 2024. MS ditangkap di rumah pengurus masjid di Kecamatan Sakti.

“Dari hasil pemeriksaan, MS memiliki paspor yang masa berlakunya sudah berakhir. MS diduga kelebihan tinggal di Indonesia selama enam tahun. MS masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi di Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara pada 2018,” katanya.

MS masuk ke wilayah Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari. Tujuannya ke Indonesia untuk mengunjungi istrinya di Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Namun, sejak masuk, MS tidak pernah keluar dari Indonesia dan paspornya berakhir pada Januari 2021.

“Penangkapan MS setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat. Selama di Aceh, MS tinggal berpindah-pindah, sehingga sulit terlacak hingga akhirnya ditangkap di sebuah masjid di Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie. Selama di tempat itu, MS mengurusi masjid,” kata Ujo Sujoto.

Sedangkan penindakan kedua terhadap P (41), warga negara Bangladesh. P ditangkap di sebuah rumah di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024. P tinggal di rumah tersebut bersama istrinya, warga setempat.

“P ditangkap karena tidak ada izin tinggal di Indonesia. Selain itu, P masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, secara ilegal. P memiliki paspor, tetapi masa berlakunya berakhir pada 2021. P tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2023,” katanya.

Ujo Sujoto mengatakan terhadap MS dikenakan melanggar Pasal 78 (3) Undang-Undang Nomor 6 2011 tentang keimigrasian. Hukuman terhadap MS adalah deportasi dan pencegahan selama enam bulan atau lebih.

“Sedangkan P, melanggar Pasal 119 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 2011. P terancam pidana karena masuk ke Indonesia secara ilegal. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan dan ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh,” kata Ujo Sujoto.

Sumber: antara

Previous Post

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara

Next Post

Tandatangan Saksi dari Mufakhir Diduga Ditiru Oknum di D-Hasil ‘Penggelembungan Suara’ Pleno Tangse

Next Post
Tandatangan Saksi dari Mufakhir Diduga Ditiru Oknum di D-Hasil ‘Penggelembungan Suara’ Pleno Tangse

Tandatangan Saksi dari Mufakhir Diduga Ditiru Oknum di D-Hasil ‘Penggelembungan Suara’ Pleno Tangse

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ogah Dianggap Kalah, Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran

Ogah Dianggap Kalah, Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran

23/04/2026
Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

22/04/2026
Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com