Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dengan total hukuman tiga tahun penjara atau masing-masing satu tahun enam bulan penjara
Tuntutan dibacakan JPU Zaki Bunaiya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Kedua terdakwa yakni Zia Ul Azmi selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga 2025. Serta Jony Marwan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2021 hingga 2025.
Selain pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Zia Ul Azmi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp256,8 juta yang dikonversikan dengan uang yang sudah dikembalikan Rp230 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Jony Marwan, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp147,25 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun penjara.
“Kami juga memohon kepada majelis hakim agar uang sebesar Rp145,65 juta yang dititipkan pada rekening PN Banda Aceh dikonversikan dan ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian negara dari terdakwa Jony Marwan,” kata Zaki Bunaiya.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas berlangsung pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Tindak pidana tersebut berawal ketika terdakwa Zia Ul Azmi menjabat Sekretaris dan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020.
Selanjutnya, terdakwa dilantik sebagai Inspektur atau Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan terdakwa Jony Marwan sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Oktober 2021.
Kedua terdakwa, kata JPU, mencantumkan nama mereka pada semua surat perintah tugas dengan tujuan menerima pembayaran dana dari anggaran SPPD.
“Nama kedua terdakwa dicantumkan pada semua surat perintah tugas dengan tujuan mendapatkan dana SPPD untuk kegiatan pengawasan. Namun, SPPD tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga merugikan negara,” katanya.
Berdasarkan laporan perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan, kerugian negara tindak pidana korupsi SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025 mencapai Rp404 juta.
Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim diketuai Fauzi melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.










