Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Hengki ‘Otak Pungli Rutan KPK’ Ditetapkan Jadi Tersangka

redaksi by redaksi
06/03/2024
in Nasional
0
Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Ilustrasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernama Hengki sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Hengki disebut sebagai otak di balik tindak pidana tersebut.

“Hengki sudah tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/3).

Selain Hengki, Johanis mengungkapkan ada beberapa orang lain yang juga menjadi tersangka. Namun, ia mengaku tidak ingat identitas para tersangka dimaksud.

“Kita tetap proses kok, percaya, KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan,” kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Hengki sebagai otak di balik kasus pungli di Rutan KPK.

Hal itu diungkap oleh Dewas KPK saat menyidangkan 90 pegawai KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku menerima pungli, Kamis (15/2).

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan kasus pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi ‘lurah’ pertama.

“Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia [Hengki] menentukan sejak awalnya, Rp20 sampai Rp30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp5 juta supaya bebas menggunakan handphone,” ujar Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2).

Tumpak menuturkan Hengki pernah menjadi pegawai KPK sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), berasal dari Kemenkumham.

Saat di KPK, Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Sekitar tahun 2022, Hengki pindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Sekarang sudah tak ada lagi di sini. Saya tidak tahu di mana, katanya sudah di Pemda DKI,” kata Tumpak.

Dalam persidangan kode etik dimaksud, Tumpak mengatakan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap Hengki.

“Dalam kasus ini kita memang tidak periksa dia karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini. Nah, dia lah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai ‘lurah’, yang mengumpulkan uang dari tahanan,” ungkap Tumpak.

Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho menegaskan pihaknya sudah tidak bisa meminta pertanggungjawaban Hengki lagi.

Hanya saja, untuk proses penegakan hukum pidana, Albertina menyatakan hal itu masih bisa dijangkau karena KPK bisa melakukan pengusutan kasus tindak pidana korupsi.

“Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau karena dia sudah di Pemprov DKI,” terang Albertina.

“Namun demikian, untuk pegawai yang ini [Hengki], ada juga PNYD, dari Dewan Pengawas, kami pikir kami akan memberikan putusan kami juga, atau memberitahukan kepada instansi asalnya mengenai proses etik yang telah dijalani di sini,” imbuhnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pelajar SMPN 2 Bakongan Wakili Rayon IV FLS2N Cabang Lomba Pantomim ke Tingkat Kabupaten

Next Post

NasDem Pastikan Dukung Hak Angket, Siapkan Syarat Pengajuan

Next Post
NasDem Pastikan Dukung Hak Angket, Siapkan Syarat Pengajuan

NasDem Pastikan Dukung Hak Angket, Siapkan Syarat Pengajuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dari Aceh ke Panggung Nasional, EduSecure IoT Antar MTsN 1 Banda Aceh Raih Medali Perak OPSI 2026

Dari Aceh ke Panggung Nasional, EduSecure IoT Antar MTsN 1 Banda Aceh Raih Medali Perak OPSI 2026

30/09/2026
Buka Workshop AD/ART Balee Inong, Afdhal: Perempuan Pilar Utama Kemajuan Kota

Buka Workshop AD/ART Balee Inong, Afdhal: Perempuan Pilar Utama Kemajuan Kota

30/09/2026
32 Pejabat di Aceh Utara Ikut Uji Kompetensi

32 Pejabat di Aceh Utara Ikut Uji Kompetensi

30/09/2026
Kemenag Salurkan Bantuan Rp6,6 Miliar Pulihkan 9 PTKIS di Aceh

Kemenag Salurkan Bantuan Rp6,6 Miliar Pulihkan 9 PTKIS di Aceh

30/09/2026
Kemenag Bireuen Kalibrasi Arah Kiblat Dua Musala Pesantren Al Zahrah

Kemenag Bireuen Kalibrasi Arah Kiblat Dua Musala Pesantren Al Zahrah

30/09/2026

Terpopuler

Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Hengki ‘Otak Pungli Rutan KPK’ Ditetapkan Jadi Tersangka

06/03/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com