Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Beasiswa

redaksi by redaksi
13/03/2024
in Nanggroe
0
Kejati Aceh Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Beasiswa

Petugas kejaksaan meneliti berkas dua tersangka korupsi beasiswa di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Rabu (13/3/2024). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi beasiswa dengan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar dari penyidik Polda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan perkara tersebut dengan dua tersangka, yakni Dedi Safrizal dan Suhaimi.

“Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017,” katanya.

Tersangka Dedi Safrizal merupakan anggota DPR Aceh periode 2014-2019. Sedangkan tersangka Suhaimi merupakan koordinator penyaluran beasiswa dari pokok pikiran (pokir) Dedi Safrizal.

Ali Rasab Lubis mengungkap tindak pidana korupsi dilakukan kedua tersangka berawal dari pengusulan beasiswa kepada 208 mahasiswa untuk pendidikan tinggi dalam dan luar negeri.

Beasiswa tersebut dari pokok pikiran Dedi Safrizal selaku anggota DPR Aceh yang dititipkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Jumlah anggaran beasiswa mencapai Rp4,58 miliar.

Dari total anggaran beasiswa tersebut, kata Ali Rasab Lubis, kedua tersangka memotong sebesar Rp2,9 miliar lebih untuk kepentingan pribadi mereka. Selebihnya, dibagikan kepada 208 mahasiswa penerima beasiswa.

“Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan mencapai Rp3,55 miliar lebih. Seharusnya, anggaran beasiswa tersebut disalurkan untuk pendidikan tinggi para mahasiswa penerima manfaat,” katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Golkar dan PKB Raih Suara Terbanyak untuk DPR RI di Aceh

Next Post

Muhadjir Prediksi Pemudik Lebaran Tahun Ini Naik Hingga 25 Persen

Next Post
Pemudik Ngamuk Usai Diserobot Kendaraan Pakai Pengawal di Bakauheni

Muhadjir Prediksi Pemudik Lebaran Tahun Ini Naik Hingga 25 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Ikuti Meuseuraya Pemeliharaan Cagar Budaya di Kota Banda Aceh

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Ikuti Meuseuraya Pemeliharaan Cagar Budaya di Kota Banda Aceh

05/10/2026
Perkuat Syiar Islam, Penyuluh Agama Islam KUA Kluet Timur Gandeng Yayasan Peduli Kemanusiaan Ar Risalah Salurkan Al-Qur’an

Perkuat Syiar Islam, Penyuluh Agama Islam KUA Kluet Timur Gandeng Yayasan Peduli Kemanusiaan Ar Risalah Salurkan Al-Qur’an

05/10/2026
HUT ke-81 TNI di Sigli, Kapolres Pidie Tegaskan Soliditas TNI-Polri

HUT ke-81 TNI di Sigli, Kapolres Pidie Tegaskan Soliditas TNI-Polri

05/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 5

05/10/2026
Kepala MIN 8 Aceh Timur Terima Penghargaan dari Nyalanesia

Kepala MIN 8 Aceh Timur Terima Penghargaan dari Nyalanesia

05/10/2026

Terpopuler

Kejati Aceh Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Beasiswa

Kejati Aceh Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Beasiswa

13/03/2024

Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Harumkan Nama Abdya, M. Yusuf Is Raih Piagam Penghargaan Sosialisator Penggerak Literasi dari Nyalanesia

Sang Kombantan [Jilid 2] Bagian 4

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com