Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mendagri Bantah Isu Pergantian Pj Gubernur Aceh Karena Prabowo-Gibran Kalah

redaksi by redaksi
15/03/2024
in Nanggroe
0
Kepala Daerah PDIP Ajak Dukung Ganjar, Bawaslu Minta Tito Turun Tangan

Bawaslu meminta Mendagri Tito Karnavian membina para kepala daerah dari PDIP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pergantian Pj Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki kepada Bustami karena kekalahan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Aceh. Tito mengatakan pergantian tersebut bagian dari penyegaran.

“(Diganti karena Prabowo-Gibran kalah) nggak lah. 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian penyegaran. Itu belum ada Pj 1 tahun 8 bulan,” ujar Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Tito menuturkan Achmad Marzuki merupakan Pj Gubernur terlama dibandingkan dengan Pj Gubernur daerah lainnya. Tito mengatakan belum pernah ada Pj Gubernur yang menjabat selama Marzuki.

Seperti diketahui, Sekda Aceh Bustami resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Bustami akan menjabat hingga setahun ke depan.

Dilansir detikSumut, Bustami dilantik oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kemendagri, Selasa (13/3). Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Presiden Jokowi.

Dalam keputusan itu, disebutkan Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebagai gantinya, presiden menunjuk Bustami sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Bustami dilansir detikSumut.

Diketahui, Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022. Jabatan kembali diperpanjang pada 6 Juli 2023. Pergantian Pj Gubernur itu berlangsung di tengah polemik pengesahan APBA 2024 yang hingga kini belum ada titik temu antara pemerintah Aceh dengan DPR Aceh.

Sumber: detik.com

Previous Post

Pj Gubernur Aceh Tunjuk Azwardi Jadi Plh Sekda

Next Post

Polisi Amankan Terduga Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor KONI Aceh Timur

Next Post
Polisi Amankan Terduga Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor KONI Aceh Timur

Polisi Amankan Terduga Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor KONI Aceh Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hardiknas dan HUT ke-19 Pidie Jaya, 600 Pelajar dari Wilayah Terdampak Bencana Ikuti Dialog Interaktif

Hardiknas dan HUT ke-19 Pidie Jaya, 600 Pelajar dari Wilayah Terdampak Bencana Ikuti Dialog Interaktif

11/06/2026
Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

11/06/2026
Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

11/06/2026
Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

11/06/2026
Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com