BLANGPIDIE – Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, H. Darmansah, S. Pd MM membuka sekaligus mengikuti pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2025 yang berlangsung di aula Dikilla Bappeda kabupaten setempat, Kamis (04/04/3024).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, kami mengapresiasi serta mendukung atas terlaksananya kegiatan ini. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa MUSRENBANG penyusunan RKPD Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025 ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari semua pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Abadya menjadi fainal RKPD Aceh Barat Daya tahun 2025,” kata H. Darmansah.
Lanjutnya, hal ini sesuai dengan aturan Perundang–Undangan tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah, khususnya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap daerah wajib melaksanakan perencanaan pembangunan secara berjenjang untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat di daerahnya yang dituangkan dalam dokumen perencanaan.
“Penyelenggaraan MUSRENBANG Kabupaten ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Musrenbang sebelumnya, yaitu Musrenbang Gampong pada bulan Januari 2024, Musrenbang Kecamatan pada bulan Februari 2024 lalu, dan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dilaksanakan tanggal 25 Maret 2024,” paparnya.
Pj H. Darmansah juga menjelaskan, Musrenbang merupakan suatu instrumen penting untuk menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang tidak lepas dari dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2023–2026 dan RKPA Provinsi Aceh, serta RKP Pemerintah Pusat.
“Forum MUSRENBANG ini mempunyai arti yang sangat penting, sebab melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi sehingga tercapai kesepakatan terhadap rancangan RKPD Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Diketahui bahwa, RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana disebutkan bahwa “RKPD” merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau (RPJMD), memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Oleh Karena itu, lanjutnya. Dokumen RKPD haruslah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau (RPJMD).
“Hal ini bertujuan untuk memastikan terwujudnya keberlanjutan pembangunan yang telah direncanakan baik selama 20 tahun maupun 5 tahunan, sebagaimana kita pahami bersama bahwa RKPD tahun anggaran 2025 menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025,” terangnya lagi.
Oleh karena itu agar terciptanya konsistensi dan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran maka diharapkan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian yaitu:
-Penyusunan dan penetapan dokumen rencana pembangunan daerah harus sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 dan peraturan–peraturan perundangan lainnya;
-Penjabaran RPD ke dalam RKPD tahun anggaran 2025 dan menganggarkan dalam APBD tahun anggaran 2025 harus konsisten guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab serta sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
-Perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2025 dan seterusnya juga harus sudah melalui aplikasi sistem informsi Pemerintah Daerah atau SIPD RI Kemendagri;
-Agar semua perangkat daerah melakukan pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah meliputi 3 (tiga) aspek yaitu kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil secara tepat waktu, serta melakukan pelaporan terhadap hasil evaluasi dimaksud;
“Selanjutnya yang terpenting adalah membangun dan menjaga komunikasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif agar memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dan holistik tentang perencanaan dan penganggaran,” tegas H. Darmansah.
Selanjutnya sejalan dengan strategi pembangunan daerah Kabupaten Aceh Barat Daya yang merupakan Sub Sistem dan Bagian Integral yang tak terpisahkan dari pembangunan Nasional dan pembangunan Provinsi Aceh, maka tema yang diangkat dalam musyawarah perencanaan pembangunan tahun 2025 ini dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025 adalah;
“Pemanfaatan Wilayah Strategis Melalui Pengembangan Potensi Sumber Daya Alam, Peningkatan Nilai Tambah Serta Hilirisasi Sektor Unggulan Daerah”. Dengan fokus prioritas pembangunan sebagai berikut;
1. Meningkatkan kemandirian fiskal daerah;
2. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek konservasi;
3. Mengoptimalkan pengolahan produk-produk unggulan menjadi produk yang siap untuk dipasarkan;
4. Meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan sosial berdasarkan kearifan budaya lokal melalui kolaborasi yang tepat;
5. Menguatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas sumber daya manusia.
Dalam forum MUSRENBANG tersebut para pemateri menyampaikan beberapa prioritas pembangunan daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025.
Amatan awak media ini, kegiatan MUSRENBANG tersebut ikut dihadiri para unsur Forkopimkab, Seperti Nurdianto Ketua DPRK Abdya, Dandim Abdya, Letkol Inf Beni Maradona, Ketua MPU Tgk Muhammad Dahlan, Sekretaris Daerah Salman Alfarisi, ST, Kaban Bappeda Rahmat Sumedi, para SKPK, Camat, tokoh Ulama, tokoh Adat, tokoh Pemuda dan segenap pemangku kepentingan daerah lainnya.











