BLANGPIDIE – Momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi momen bahagia bagi Narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), karena mendapatkan Potongan Masa Tahanan atau remisi.
Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti hari besar keagamaan sebagaimana yang dirasakan WBP di Lapas Kelas IIB Blangpidie, Rabu (10/04/2024).
“Pemberian remisi ini merupakan hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Ada 222 WBP Lapas Blangpidie mendapatkan masa pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga 2 bulan,” kata Kalapas Blangpidie, Yusrizal, SH M. Si.
Ia berharap agar WBP yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri bisa meningkatkan kedisiplinan saat menjalani masa hukuman.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Warga Binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama,” tegasnya.
222 Warga Binaan Lapas Blangpidie yang telah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri adalah WBP yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi khusus I adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak, akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.










