Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

Joe Samalanga by Joe Samalanga
17/04/2024
in Nanggroe
0
2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

foeo web indonesiakini.go.id

Banda Aceh – Hingga hari April 2024, 2.163 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi di lingkungan Pemerintah Aceh untuk Formasi Tahun 2023, belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Calon PPPK ini berasal dari Formasi Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Teknis yang tersebar di 22 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Memasuki hitungan 120 Hari Paska pengumuman kelulusan seleksi PPPK Pemerintah Aceh di laman Website Badan Kepegawaian Aceh pada tanggal 22 Desember 2023, Calon PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 masih menunggu kejelasan SK Pengangkatan dan dikeluarkan SPMT. Sehingga nantinya PPPK yang sudah menerima SK Pengangkatan dan SPMT dapat melaksanakan kewajiban, disamping mendapatkan hak-hak sebagai PPPK sesuai Peraturan Perundang-undangan berlaku.

Seperti diketuhui, merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, disebutkan PPPK yang telah lulus Seleksi diharuskan untuk Melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024, termasuk diwajibkan untuk mengurus Surat Kesehatan, Surat Kejiwaan (Rohani), Surat Bebas Narkoba dan juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai bahan Penginputan NI PPPK dalam Portal System ASN Karier (https://sscasn.bkn.go.id/). Kemudian dilakukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 mulai tanggal 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

Paska pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) Calon PPPK Pemerintah Aceh, Pada 31 Januari 2024, Kepala Kepegawaian Aceh melalui Surat Nomor 800/48/2024 perihal Surat Pernyataan Rencana Penempatan PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 telah menyurati 22 Kepala SKPA/Biro Setda Aceh yang membuka Formasi seleksi PPPK untuk membuat Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja masing-masing, dengan batas waktu penyampaiannya tanggal 7 Februari 2024.

Kemudian, muncul harapan PPPK Pemerintah Aceh yang lulus seleksi Tahun 2023 dibawah kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang dikenal sebagai sosok yang Peduli pada ASN (PNS & PPPK), Bukan tidak menutup kemungkinan akan memberikan jawaban atas kegelisahan dan pertanyaan bagi sekian ribu PPPK yang belum menerima SK Pengangkatan maupun SPMT sampai dengan detik ini.

Sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih kurang mengatur tentang Status dan Kedudukan yang sama dengan PNS serta mendapat Hak pemberian Tunjangan sama halnya dengan PNS serta memberikan peluang masa kerja PPPK sampai dengan Pensiun.

Hingga berita ini tayang belum ada pihak dari pemerintah Aceh yang dapat dikonfirmasi.[]

Previous Post

Syech Fadhil Apresiasi Rencana Pemerintah Bangun Tol Sigli-Lhokseumawe dan Lhokseumawe-Langsa

Next Post

Madrasah Aceh Barat Harus Berprestasi di Liga Nasional

Next Post
Madrasah Aceh Barat Harus Berprestasi di Liga Nasional

Madrasah Aceh Barat Harus Berprestasi di Liga Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Yuliddin Away Aceh Welatan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung Ditanggung BPJS Pertama Di Barat Selatan Aceh

RSUD Yuliddin Away Aceh Welatan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung Ditanggung BPJS Pertama Di Barat Selatan Aceh

14/08/2026
Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

14/08/2026
Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

14/08/2026
Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

14/08/2026
Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

14/08/2026

Terpopuler

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026

2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com