Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

Joe Samalanga by Joe Samalanga
17/04/2024
in Nanggroe
0
2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

foeo web indonesiakini.go.id

Banda Aceh – Hingga hari April 2024, 2.163 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi di lingkungan Pemerintah Aceh untuk Formasi Tahun 2023, belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Calon PPPK ini berasal dari Formasi Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Teknis yang tersebar di 22 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Memasuki hitungan 120 Hari Paska pengumuman kelulusan seleksi PPPK Pemerintah Aceh di laman Website Badan Kepegawaian Aceh pada tanggal 22 Desember 2023, Calon PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 masih menunggu kejelasan SK Pengangkatan dan dikeluarkan SPMT. Sehingga nantinya PPPK yang sudah menerima SK Pengangkatan dan SPMT dapat melaksanakan kewajiban, disamping mendapatkan hak-hak sebagai PPPK sesuai Peraturan Perundang-undangan berlaku.

Seperti diketuhui, merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, disebutkan PPPK yang telah lulus Seleksi diharuskan untuk Melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024, termasuk diwajibkan untuk mengurus Surat Kesehatan, Surat Kejiwaan (Rohani), Surat Bebas Narkoba dan juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai bahan Penginputan NI PPPK dalam Portal System ASN Karier (https://sscasn.bkn.go.id/). Kemudian dilakukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 mulai tanggal 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

Paska pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) Calon PPPK Pemerintah Aceh, Pada 31 Januari 2024, Kepala Kepegawaian Aceh melalui Surat Nomor 800/48/2024 perihal Surat Pernyataan Rencana Penempatan PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 telah menyurati 22 Kepala SKPA/Biro Setda Aceh yang membuka Formasi seleksi PPPK untuk membuat Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja masing-masing, dengan batas waktu penyampaiannya tanggal 7 Februari 2024.

Kemudian, muncul harapan PPPK Pemerintah Aceh yang lulus seleksi Tahun 2023 dibawah kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang dikenal sebagai sosok yang Peduli pada ASN (PNS & PPPK), Bukan tidak menutup kemungkinan akan memberikan jawaban atas kegelisahan dan pertanyaan bagi sekian ribu PPPK yang belum menerima SK Pengangkatan maupun SPMT sampai dengan detik ini.

Sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih kurang mengatur tentang Status dan Kedudukan yang sama dengan PNS serta mendapat Hak pemberian Tunjangan sama halnya dengan PNS serta memberikan peluang masa kerja PPPK sampai dengan Pensiun.

Hingga berita ini tayang belum ada pihak dari pemerintah Aceh yang dapat dikonfirmasi.[]

Previous Post

Syech Fadhil Apresiasi Rencana Pemerintah Bangun Tol Sigli-Lhokseumawe dan Lhokseumawe-Langsa

Next Post

Madrasah Aceh Barat Harus Berprestasi di Liga Nasional

Next Post
Madrasah Aceh Barat Harus Berprestasi di Liga Nasional

Madrasah Aceh Barat Harus Berprestasi di Liga Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

03/10/2026
Medco & PGE Sepakat Beli Hasil Sumur Minyak Rakyat di Aceh

Medco & PGE Sepakat Beli Hasil Sumur Minyak Rakyat di Aceh

03/10/2026
Tingkatkan Kualitas Riset, International Office UIN Ar-Raniry Hadirkan Pemateri dari INTI International University Malaysia

Tingkatkan Kualitas Riset, International Office UIN Ar-Raniry Hadirkan Pemateri dari INTI International University Malaysia

03/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] – Bagian 3

03/10/2026
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

03/10/2026

Terpopuler

2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

17/04/2024

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com