Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Polda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Zakat Rp20,78 Miliar

redaksi by redaksi
24/04/2024
in Lintas Tengah
0
Polda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Zakat Rp20,78 Miliar

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Suddit II Tindak Pidana Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan zakat mencapai Rp20,78 miliar lebih di Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Dan penyidik juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial AAW (59) dan NE (50).

“Penyidik juga sesegara mungkin merampungkan kasus ini. Berkas perkaranya juga telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Winardy menyebutkan.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan dugaan penyimpangan pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Rekening itu untuk membayar kegiatan didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA).

Selain membayar kegiatan didanai DOKA, rekening perimbangan tersebut membayar kegiatan-kegiatan dana alokasi khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik serta kegiatan dana bagi bagi hasil pajak rokok (DBH-PR).

“Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat,” kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata Winardy, AAW dan NE dua kali melakukan pengalihan dana zakat tersebut ke rekening perimbangan. Yakni pada 30 Desember 2022 sebesar Rp8,29 miliar lebih. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.

“Selanjutnya, pada 30 Januari 2022, mengalihkan dana zakat dan infak dari Baitul Mal ke rekening perimbangan sebesar Rp12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik,” katanya.

Berdasarkan rinciannya, kata Winardy, total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp20,78 miliar. Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp3,25 miliar dari infak.

Menurut Winardy, perbuatan keduanya melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Penggunaan harus sesuai sebagaimana dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Serta dana zakat tersebut juga harus disalurkan kepada mustahik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” kata Winardy.

Sumber: antara

Previous Post

Ohku, 60 Orang Tewas di Aceh Setiap Bulan Akibat Kecelakaan

Next Post

Bos Unilever Blak-blakan Dampak Aksi Boikot Produk Pro Israel di RI

Next Post
Bos Unilever Blak-blakan Dampak Aksi Boikot Produk Pro Israel di RI

Bos Unilever Blak-blakan Dampak Aksi Boikot Produk Pro Israel di RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Meuseraya Toet Lemang HUT Abdya, Peluang Ekonomi Bagi Masyarakat

Meuseraya Toet Lemang HUT Abdya, Peluang Ekonomi Bagi Masyarakat

18/04/2026
Dewan Pakar IGI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus Pusat dari Aceh

Dewan Pakar IGI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus Pusat dari Aceh

18/04/2026
Sejumlah Pelajar di Sawang Aceh Utara Jatuh Saat Seberangi Sungai dengan Rakit Darurat

Sejumlah Pelajar di Sawang Aceh Utara Jatuh Saat Seberangi Sungai dengan Rakit Darurat

18/04/2026
Satgas PRR Aceh Tinjau Kondisi Pengungsi di Bener Meriah

Satgas PRR Aceh Tinjau Kondisi Pengungsi di Bener Meriah

18/04/2026
58 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Terdampak Perang AS-Israel dan Iran

6 Mei 2026, Jemaah Haji Aceh Kloter 1 Berangkat ke Arab Saudi

18/04/2026

Terpopuler

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

17/04/2026

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Polda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Zakat Rp20,78 Miliar

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com