Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPR Aceh Rumuskan Qanun Rencana Induk Penerapan Syariat Islam

redaksi by redaksi
15/05/2024
in Nanggroe
0
DPR Aceh Rumuskan Qanun Rencana Induk Penerapan Syariat Islam

Badan Legislasi DPR Aceh saat membahas rumusan rancangan qanun tentang grand design penerapan syariat Islam, di Gedung DPRA, Banda Aceh (14/5/2024). ANTARA/HO-Humas DPRA.

Banda Aceh – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas dan merumuskan rancangan qanun (peraturan daerah) terkait rencana induk penerapan syariat Islam.

“Rancangan qanun ini merumuskan strategi pelaksanaan syariat Islam dalam jangka waktu 20 tahun ke depan,” kata Ketua Badan Legislasi DPRA Mawardi, di Banda Aceh, Selasa.

Pembahasan rancangan qanun tersebut melibatkan 10 satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), majelis permusyawaratan ulama (MPU), akademisi, para guru dayah (pesantren) hingga perwakilan organisasi masyarakat (ormas).

Mawardi menjelaskan rancangan qanun grand design penerapan syarat Islam itu memiliki lima target utama yang mencakup tata kelola pemerintahan, pendidikan, kepastian hukum dan ekonomi.

“Rancangan qanus ini diharapkan menjadi pedoman bagi pembangunan Aceh dalam berbagai sektor, termasuk lingkungan, keuangan, dan ekonomi, serta akan dievaluasi secara berkala untuk menetapkan target baru,” ujarnya.

Dia menuturkan proses pembahasan rancangan qanun itu juga dengan berbagai metode, termasuk diskusi internal antara pemerintah dan badan legislasi DPRA, serta roadshow ke kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan dari tokoh masyarakat, dan ahli bidang terkait.

Ia menekankan dalam proses rumusan ini diharapkan adanya dukungan serta masukan dari seluruh masyarakat Aceh, sehingga peraturan tersebut nantinya lebih sempurna.

“Apalagi, nantinya juga diperlukan pengaturan yang bijaksana terkait penerapan syariat Islam, termasuk aturan bagi non Muslim,” kata Mawardi.

Sementara itu, salah seorang ulama Aceh Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop Jeunieb) menyampaikan bahwa perlu strategi untuk memperkuat wilayah syariah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Kemudian, kata dia, syariat Islam perlu diterapkan dengan kecerdasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dunia maupun akhirat. Untuk itu, pemegang otoritas dan kewenangan harus bersinergi.

“Kita harus punya strategi untuk memperkuat wilayah syariah, juga perlu mensyariatkan perpolitikan di Aceh dan qanun yang bermoral buat generasi di dunia pendidikan,” kata Tu Sop.

Di sisi lain, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Syahrizal menegaskan bahwa rancangan qanun itu merupakan arah kebijakan pembangunan syariat Islam di Aceh, dan akan menjadi panduan bagi semua lembaga pemerintah dalam menjalankan syariat.

“Selama ini sudah banyak qanun yang berkaitan dengan syariat Islam, tetapi masih bersifat parsial. Ini adalah arah kebijakan dan pembangunan syariat Islam yang harus dijalankan semua lembaga pemerintahan di Aceh,” demikian Syahrizal.

Sumber: antara

Previous Post

Lalu lintas Gayo Lues ke Aceh Tenggara Lumpuh Total Akibat Longsor

Next Post

Prabowo di Al Jazeera: Leluhur Saya Ikut Perjuangkan Kemerdekaan RI

Next Post
Prabowo di Al Jazeera: Leluhur Saya Ikut Perjuangkan Kemerdekaan RI

Prabowo di Al Jazeera: Leluhur Saya Ikut Perjuangkan Kemerdekaan RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LBH dan Pengurus Kecamatan Ikatan Sarjana Al Washliyah Se-Kota Langsa Resmi Terbentuk

LBH dan Pengurus Kecamatan Ikatan Sarjana Al Washliyah Se-Kota Langsa Resmi Terbentuk

26/07/2026
Kerjasama Bidang Pendidikan, Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Tandatangani MoU dengan Universitas Al-Wasathiyah Yaman

Kerjasama Bidang Pendidikan, Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Tandatangani MoU dengan Universitas Al-Wasathiyah Yaman

26/07/2026
Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

26/07/2026
Kepala SMAN 9 Banda Aceh Deklarasi Hijaukan Sekolah dan Lestarikan Lingkungan

Kepala SMAN 9 Banda Aceh Deklarasi Hijaukan Sekolah dan Lestarikan Lingkungan

26/07/2026
Tim Pembina UKS Bireuen Kunjungi Al Zahrah, Tekankan 3 Program Pokok UKS

Tim Pembina UKS Bireuen Kunjungi Al Zahrah, Tekankan 3 Program Pokok UKS

26/07/2026

Terpopuler

DPR Aceh Rumuskan Qanun Rencana Induk Penerapan Syariat Islam

DPR Aceh Rumuskan Qanun Rencana Induk Penerapan Syariat Islam

15/05/2024

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

TA Khalid Apresiasi Langkah Cepat KKP, Refocusing Anggaran Selamatkan Tambak Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com