Singkil- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil diduga loloskan seorang mantan calon legislatif (Caleg) jadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Tahun 2024, proses tahapan rekrutmen PPS patut dipertanyakan?
Berawal dari pemberitaan sebelumnya, berjudul yang telah ditetapkan lulus PPS di Pilkada 2024 mendadak gagal di lantik, kemudian awak media melakukan penelusuran mendalam.
Dari penelusuran pada laman resmi KPU, https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprd ditemukan nama seorang mantan caleg salah satu partai politik daerah pemilihan 1 Aceh Singkil persis sama dengan salah satu nama calon Anggota PPS Desa Suka Damai Kecamatan Singkil yang lolos menjadi Anggota PPS berdasarkan pengumuman Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil nomor 311/PP.04.2-PU/1110/2024 tentang penetapan hasil seleksi calon Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024.
Dari temuan itu, patut diduga kuat KIP Aceh Singkil meluluskan Caleg atau anggota partai politik. Sedangkan di luluskan mantan caleg atau Anggota partai Politik aktiv hingga hari pencoblosan pemilu 2024 (14 April 2024) tidak sesuai dengan syarat untuk menjadi Anggota PPS yang di atur berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil, pasal 35 ayat (1) huruf (e).
Apakah KIP Aceh Singkil tidak meneliti berkas calon PPS pada saat pendaftaran? Padahal ada waktu 10 hari bagi KIP Aceh Singkil melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS sebelum diumumkan.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp terkait kenapa yang bersangkutan bisa di luluskan hingga tahap wawancara? Hingga berita ini dimuat, Ketua KIP Aceh Singkil belum memberikan tanggapan. []