Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

KIP Aceh Singkil Diduga Loloskan Mantan Caleg Jadi Anggota PPS

redaksi by redaksi
27/05/2024
in Lintas Barat Selatan
0
PPS Singkil Gagal Dilantik Usai Terpilih, Ada Apa?

Singkil- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil diduga loloskan seorang mantan calon legislatif (Caleg) jadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Tahun 2024, proses tahapan rekrutmen PPS patut dipertanyakan?

Berawal dari pemberitaan sebelumnya, berjudul yang telah ditetapkan lulus PPS di Pilkada 2024 mendadak gagal di lantik, kemudian awak media melakukan penelusuran mendalam.

Dari penelusuran pada laman resmi KPU, https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprd ditemukan nama seorang mantan caleg salah satu partai politik daerah pemilihan 1 Aceh Singkil persis sama dengan salah satu nama calon Anggota PPS Desa Suka Damai Kecamatan Singkil yang lolos menjadi Anggota PPS berdasarkan pengumuman Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil nomor 311/PP.04.2-PU/1110/2024 tentang penetapan hasil seleksi calon Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024.

Dari temuan itu, patut diduga kuat KIP Aceh Singkil meluluskan Caleg atau anggota partai politik. Sedangkan di luluskan mantan caleg atau Anggota partai Politik aktiv hingga hari pencoblosan pemilu 2024 (14 April 2024) tidak sesuai dengan syarat untuk menjadi Anggota PPS yang di atur berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil, pasal 35 ayat (1) huruf (e).

Apakah KIP Aceh Singkil tidak meneliti berkas calon PPS pada saat pendaftaran? Padahal ada waktu 10 hari bagi KIP Aceh Singkil melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS sebelum diumumkan.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp terkait kenapa yang bersangkutan bisa di luluskan hingga tahap wawancara? Hingga berita ini dimuat, Ketua KIP Aceh Singkil belum memberikan tanggapan. []

Previous Post

Brigjen (Pol) Armia Fahmi Jalani Fit and Proper Test Tim 9 Demokrat

Next Post

Cabdisdik Subulussalam-Singkil Adakan Seleksi Debat Bahasa Inggris Jenjang SMA

Next Post
Cabdisdik Subulussalam-Singkil Adakan Seleksi Debat Bahasa Inggris Jenjang SMA

Cabdisdik Subulussalam-Singkil Adakan Seleksi Debat Bahasa Inggris Jenjang SMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

PPS Singkil Gagal Dilantik Usai Terpilih, Ada Apa?

KIP Aceh Singkil Diduga Loloskan Mantan Caleg Jadi Anggota PPS

27/05/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com