Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Limpahkan Dua Tersangka Penganiaya Balita ke Jaksa

redaksi by redaksi
21/06/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat Limpahkan Dua Tersangka Penganiaya Balita ke Jaksa

Jaksa menggiring tersangka AZ alias Ayi saat hendak menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, dalam kasus dugaan penganiayaan balita usia empat tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melimpahkan perkara penganiayaan balita hingga meninggal dunia dengan dua tersangka kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri setempat.

“Penyerahan dua tersangka ke jaksa penuntut umum ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Aceh Barat, Kamis.

Balita yang menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut yakni Berly Ghaisan Rabbani, berusia empat tahun. Balita tersebut meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Adapun dua tersangka yakni berinisial AZ alias Ayi (22), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan PR (27), ibu kandung korban, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Korban Berly Ghaisan Rabbani diduga dianiaya oleh AZ alias Ayi di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada 9 Februari 2024.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh dan dinyatakan korban telah meninggal dunia pada Sabtu (10/2).

Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti di antaranya satu tang kakak tua, satu sisir rambut, selembar baju, selembar celana panjang, serta selembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Fachmi Suciandy mengatakan tersangka AZ alias Ayi dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan PR dijerat dengan Pasal 76c ayat (3) jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Hari ini sudah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia terhadap anak di bawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Harapan kita para pelaku dihukum setimpal nantinya atas perbuatan yang telah dilakukan,” demikian Fachmi Suciandy.

Sumber: antara

Previous Post

Cabdisdik Simeulue Gelar Apel Perdana Setelah Libur Idul Adha

Next Post

Satu Paslon Perseorangan Lolos Verifikasi Administrasi di Banda Aceh

Next Post
Satu Paslon Perseorangan Lolos Verifikasi Administrasi di Banda Aceh

Satu Paslon Perseorangan Lolos Verifikasi Administrasi di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

19/05/2026
Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

19/05/2026
STAI Teungku Chik Pante Kulu Gelar Bimtek Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

STAI Teungku Chik Pante Kulu Gelar Bimtek Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

19/05/2026
Perdana Menghadiri Wisuda Lokal, Prof. Heru Fahlevi Sampaikan Mimpi USK

Perdana Menghadiri Wisuda Lokal, Prof. Heru Fahlevi Sampaikan Mimpi USK

19/05/2026
Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

19/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

18/05/2026

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Pergub JKA Dicabut, Dr. Safaruddin Tabek Mualem

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com