LHOKSEUMAWE – Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara dan jajaran polsek berhasil menangkap 14 orang warga pemain judi online. Mereka ditangkap di sembilan lokasi terpisah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku terang-terangan sedang bermain judi online.
Polisi menyita 14 unit ponsel dari masing-masing pelaku sebagai barang bukti. Para pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan pasal 18 junto pasal 19 qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
Novrizaldi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya. Dampaknya dapat merugikan diri sendiri, keluarga, serta orang-orang sekitar.










