BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar eksekusi hukuman cambuk kepada empat pelanggar qanun syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024).
Terhukum adalah M. Fais Akbar, Aulia Syahputra, dan Yusdi terbukti melanggar Pasal 15 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayah. Masing-masing dicambuk 42 kali.
Sementara, satu terhukum lainnya Cukri Ramadhan dicambuk 19 kali, karena melanggar Pasal 16 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayah.
Sebelum menjalani eksekusi hukuman cambuk, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Pemeriksan ini dilakukan untuk memastikan terhukum dalam kondisi sehat, dan siap menjalani hukuman di hadapan umum dan tempat terbuka.
Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh memanggil satu per satu terpidana untuk dihadirkan ke tempat yang telah disediakan. Kemudian, algojo dari Polisi Syariat Islam atau Wilyatul Hisbah (WH) dengan menggunakan rotan mulai mencambuk terpidana sesuai dengan hitungan dan arahan dari jaksa.
Algojo sempat diminta untuk menghentikan sejenak saat salah satu terhukum merintih kesakitan pada hitungan ke-10. Kemudian, tim medis memberikan minum sambil menanyakan kondisi terhukum, apakah masih dapat melanjutkan hukuman cambuk.
“Hari ini telah selesai dilaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat orang terhukum karena melanggarkhamar atau mabuk,” kata Suhendri, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh usai proses eksekusi.