Banda Aceh – Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, SH, M.Si., mengadakan pertemuan penting dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal, di Rumah Makan Lem Bakrie, Banda Aceh, pada Selasa, 02 Juli 2024.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan audiensi dan sosialisasi peran Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) serta anggota DPD RI. Kedua belah pihak juga mendiskusikan berbagai inisiatif strategis untuk memajukan sektor kebudayaan dan pariwisata di Aceh.
Pertemuan tersebut dimulai pada pukul 12.30 WIB dengan suasana hangat dan penuh semangat. Wahyu Taufik Sukmawijaya menjelaskan tentang peran dan fungsi DPD RI yang sangat kuat menurut undang-undang dan pentingnya sosialisasi kepada seluruh masyarakat Aceh.
“Selama ini, masyarakat hanya mengenal ketokohan anggota DPD RI, namun mereka tidak mengenal apa itu Lembaga DPD RI. Kami perlu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran DPD RI dalam legislasi dan pengawasan,” ujar Wahyu.
“Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya peran DPD RI dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh DPD RI untuk kepentingan bersama.”
Sementara itu, Almuniza Kamal menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan Disbudpar Aceh untuk bekerja sama dengan DPD RI dalam berbagai program strategis.
“Kami yakin, melalui sinergi ini, kita bisa mengangkat potensi wisata dan kebudayaan Aceh ke tingkat yang lebih tinggi, baik di kancah nasional maupun internasional,” kata Almuniza.
Kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan oleh Disbudpar Aceh selama ini terutama dalam perpanjangan pinjam-pakai Gedung kantor DPD RI Provinsi Aceh di Komplek PKA Banda Aceh selama 15 tahun terakhir. Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh ingin menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini.
“Kami berharap agar Bapak Kadisbudpar Aceh berkenan untuk memberikan dukungan perpanjangan yang akan habis pada tahun 2025 mendatang,” kata Wahyu lagi.
Menanggapi persoalan tersebut, Kadisbudpar Aceh menjelaskan bahwa Disbudpar Aceh hanyalah perpanjangan tangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan aset yang ada di Komplek Pekan Kebudayaan Aceh (PKA).
Dia menegaskan bahwa akan membantu dalam pengurusan perpanjangan izin pinjam-pakai kantor tahun 2025 dengan syarat adanya penjagaan dan pemeliharaan bersama selama pemakaian. Kadisbudpar Aceh juga mengajukan permintaan agar suasana islami di komplek tersebut dihidupkan, seperti shalat jama’ah di Mushalla perkarangan komplek, di mana seluruh staf yang berkantor di kantor DPD RI Provinsi Aceh sebagai penghuni tetap di sana. Dengan komitmen dan kerjasama yang baik, diharapkan komplek tersebut dapat terus berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
Kemudian, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh juga berharap bisa berkerjasama dengan Disbudpar Aceh dalam bidang media visual seperti video tron dan baliho yang menjadi asset yang dimiliki oleh Disbudpar Aceh.
“Kami ingin mensosialisasikan Lembaga DPD RI dan Kinerja Anggota DPD RI di media yang ada tersebut,” ujar wahyu kembali.
Kadisbudpar Aceh sangat mendukung kerjasama tersebut.
“Iya silahkan saja surati kami untuk teknis peminjamaan videotron dan baliho, kami sangat terbuka dalam hal Publikasi tentang DPD RI, karena DPD RI adalah rumah aspirasi permasalahan ke daerah di pusat,” ujar Almuniza Kamal.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam mempererat hubungan kerja sama antara DPD RI dan Disbudpar Aceh, serta mendorong pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.