Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Gencarkan Pemberantasan Judi Slot Daring di Desa

redaksi by redaksi
02/07/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat Gencarkan Pemberantasan Judi Slot Daring di Desa

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat terus menggencarkan pemberantasan judi slot daring (judi online) di wilayahnya sebagai upaya menghentikan perjudian daring di tengah-tengah masyarakat, termasuk di setiap desa.

“Upaya pemberantasan judi online (daring) ini sebagai tindak lanjut arahan pimpinan dari Bapak Kapolda Aceh dan Bapak Presiden Jokowi,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Meulaboh, Selasa.

Kapolres mengemukakan bahwa upaya pemberantasan judi daring di Aceh Barat terdapat dua cara. Pertama, melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat melalui peran Bhayangkara Pembina Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Aceh Barat di setiap desa.

Upaya lain, kata dia, penegakan hukum terhadap setiap pelaku judi slot daring yang tertangkap oleh petugas.

AKBP Andi Kirana juga meminta masyarakat untuk membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan judi daring dengan memberi informasi terkait dengan lokasi atau pelaku judi daring di tengah-tengah masyarakat.

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi tersebut dengan penegakan hukum terhadap pelaku judi daring yang tertangkap petugas.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memproses setiap warga yang tertangkap bermain judi slot daring sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pelaku judi online bisa terancam sanksi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 303 bis KUHP turut mengancam pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

“Pejudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP Pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tindak pidana. Begitu juga Undang-Undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6).

UU ITE Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat 2 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Menko PMK juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Dalam satgas ini, posisi Menko PMK sebagai wakil ketua.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.

Sumber: antara

Previous Post

YARA Somasi Pansel Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh

Next Post

Kepala Kantor DPD RI-Aceh dan Disbudpar Bahas Strategis Memajukan Wisata

Next Post
Kepala Kantor DPD RI-Aceh dan Disbudpar Bahas Strategis Memajukan Wisata

Kepala Kantor DPD RI-Aceh dan Disbudpar Bahas Strategis Memajukan Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panjat Tebing Perdana Ikut O2SN, Sekolah Kirim Atlet Muda ke Pertandingan

Panjat Tebing Perdana Ikut O2SN, Sekolah Kirim Atlet Muda ke Pertandingan

23/05/2026
STAI Nusantara Banda Aceh Kukuhkan Ketua Rumah Jurnal, Dorong Publikasi Bereputasi Internasional

STAI Nusantara Banda Aceh Kukuhkan Ketua Rumah Jurnal, Dorong Publikasi Bereputasi Internasional

23/05/2026
Santri Al Zahrah Diuji Kemampuan Bahasa Asing, Pimpinan Tekankan Kejujuran Akademik

Santri Al Zahrah Diuji Kemampuan Bahasa Asing, Pimpinan Tekankan Kejujuran Akademik

23/05/2026
Kemenag Aceh Selatan Dukung Penguatan Sekolah Bersih Narkoba Melalui Bimtek P4GN

Kemenag Aceh Selatan Dukung Penguatan Sekolah Bersih Narkoba Melalui Bimtek P4GN

23/05/2026
Rektor USK Aceh Buka Suara soal Bentrok Mahasiswa Berujung Kebakaran

Rektor USK Aceh Buka Suara soal Bentrok Mahasiswa Berujung Kebakaran

23/05/2026

Terpopuler

Ohku, Listrik Padam Total di Aceh dan Sumatera Utara

Ohku, Listrik Padam Total di Aceh dan Sumatera Utara

22/05/2026

Disdikbud Abdya Launching TKN Teungku Peukan, Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

Listrik Padam, Warga Banda Aceh dan Aceh Besar ‘Serbu’ Warkop untuk Charger Handphone dan Wifi

Warga Ceurih Ulee Kareng Keluhkan Sampah Tak Diangkut Hingga 10 Hari

Kejati Aceh Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Terkait Indikasi Monopoli Tender 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com