Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Korupsi BRA, Kejati Aceh Periksa 82 Saksi Terkait Bantuan Korban Konflik

redaksi by redaksi
03/07/2024
in Nanggroe
0
Kejati Aceh: Penyidik Periksa 170 Saksi Kasus Korupsi PSR

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA.

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa sebanyak 82 saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan dan pakan untuk bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan nilai mencapai Rp15,7 miliar.

“Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 82 saksi. Jumlah saksi kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus menggali keterangan dalam mengungkapkan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.

Sebelum, Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana pengadaan ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik yang dikelola Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023. Pagu pengadaan anggarannya mencapai Rp15,7 miliar.

Hasil pengusulan awal, ditemukan indikasi pengadaan ikan dan pakan tersebut fiktif. Kelompok masyarakat yang diusulkan menjadi penerima kegiatan mengaku tidak pernah menerima pengadaan ikan dan pakan tersebut.

Ali Rasab mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut kelompok yang diusulkan menerima bantuan, para camat dan kepala desa di lokasi pengadaan, rekanan atau pelaksana pengadaan, serta pihak satuan kerja di BRA yang terkait dengan kegiatan tersebut.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut sebagai upaya mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti untuk menjerat para pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan dan pakan tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Ali Rasab, penyidik juga melakukan konfrontasi keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya. Konfrontasi tersebut untuk menguji kebenaran dan persesuaian apakah keterangan yang disampaikan benar atau tidak.

“Konfrontasi saksi tersebut berdasarkan Pasal 116 Ayat (2) KUHAP. Keterangan hasil konfrontasi tersebut digunakan penyidik untuk mencari serta menemukan alat dan barang bukti termasuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

7 Proposal Siswa Madrasah Aceh Besar Lolos Top 120 MYRES 2024

Next Post

Aceh Optimis Raih Emas Rugby PON XXI

Next Post
Aceh Optimis Raih Emas Rugby PON XXI

Aceh Optimis Raih Emas Rugby PON XXI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ancaman Terhadap Amien Rais, PW Muhammadiyah Aceh: Bukan Zamannya Lagi Premanisme Mengatur Hukum

Refleksi Pidato Menteri ESDM di Hermes, Nasrul Zaman: Momentum Emas Mengunci Skema Onshore Blok Andaman

11/07/2026
Disdikbud Aceh Besar Suntik Semangat Kontingen O2SN Jelang Bertanding di Tingkat Provinsi

Disdikbud Aceh Besar Suntik Semangat Kontingen O2SN Jelang Bertanding di Tingkat Provinsi

11/07/2026
Staf Ahli Menteri Agama RI Resmikan Gedung MIN 3 Simeulue dan KUA Teupah Tengah

Staf Ahli Menteri Agama RI Resmikan Gedung MIN 3 Simeulue dan KUA Teupah Tengah

11/07/2026
Kaprodi Ilmu Hadis Perkuat Pembinaan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Siapkan Calon Peserta PKM dan OASE 2026

Kaprodi Ilmu Hadis Perkuat Pembinaan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Siapkan Calon Peserta PKM dan OASE 2026

11/07/2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

11/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

Korupsi BRA, Kejati Aceh Periksa 82 Saksi Terkait Bantuan Korban Konflik

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com