Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mantan Anggota DPRA Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Korupsi Beasiswa Aceh

redaksi by redaksi
03/07/2024
in Nanggroe
0
Mantan Anggota DPRA Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Korupsi Beasiswa Aceh

Dua terdakwa tindak pidana korupsi mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRA) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa dengan hukum tujuh tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sakara Guraba dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa atas nama Dedi Safrizal, menjabat anggota DPRA periode 2014-2019. Terdakwa Dedi Safrizal juga berstatus sebagai narapidana narkotika.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Dedi Safrizal membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,46 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana empat tahun penjara.

Selain terdakwa Dedi Safrizal, JPU juga menuntut Suhaimi, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Suhaimi membayar uang pengganti kerugian negara Rp31 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayarnya, maka dipidana dua tahun penjara.

“Perbuatan kedua melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Konstruksi kasus

JPU menyebutkan terdakwa Dedi Safrizal selaku anggota DPRA mengusulkan beasiswa untuk 208 mahasiswa pada tahun anggaran 2017. Dana beasiswa mencapai Rp4,58 miliar ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terdakwa Dedi Safrizal meminta terdakwa Suhaimi mencarikan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut. Beasiswa diberikan berkisar Rp20 juta hingga Rp40 juta.

“Namun, dalam penyalurannya, kedua terdakwa memotong jumlah beasiswa yang diberikan berkisar Rp15 hingga Rp27 juta. Jumlah penerima beasiswa sebanyak 208 orang, tetapi yang menerima hanya 158 orang,” kata JPU.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.

Sumber: antara

Previous Post

Ketum Projo Dukung Mualem jadi Cagub Aceh

Next Post

Kejari Bireuen Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Negara Korupsi PNPM

Next Post
Kejari Bireuen Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Negara Korupsi PNPM

Kejari Bireuen Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Negara Korupsi PNPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

09/05/2026
JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

09/05/2026
Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

09/05/2026
Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

09/05/2026
Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

09/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com