Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sepucuk Pistol ke JPU

redaksi by redaksi
05/07/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sepucuk Pistol ke JPU

Polisi menggiring tiga tersangka terkait kasus kepemilikan satu pucuk senjata api dan kasus pengancaman saat di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (4/7/2024) sore. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan tiga orang tersangka terkait kasus pengancaman dan kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Ketiga tersangka kita serahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis malam.

Ia menyebutkan, inisial ketiga tersangka tersebut masing-masing tersebut masing-masing S (48) sebagai pemilik senjata api tercatat sebagai warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kemudian MN (42) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api.

Polisi juga menyerahkan seorang pria berinisial J (45) warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.

Selain menyerahkan tiga tersangka, polisi turut menyerahkan satu pucuk senjata api jenis pistol dan tujuh butir peluru yang sebelumnya ditemukan polisi yang disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya dilakukan penangkapan pada pekan kedua Maret 2024 setelah sebelumnya polisi mendapatkan adanya pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol terhadap Agusminar (54), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Timur.

Kepada penyidik, tersangka S (48), mengaku membeli satu pucuk senjata api dari tersangka J (45) warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur seharga Rp6 juta.

Pembelian senjata api rakitan jenis pistol tersebut diduga turut dibantu atau melalui perantara tersangka MN (42), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban Agusminar, berstatus sebagai ASN melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah diancam oleh mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api jenis pistol.

Kasus pengancaman menggunakan senjata api dilakukan tersangka S pada Kamis pagi tanggal 7 Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap rekan tersangka berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai pemilik senjata api.

Fachmi mengatakan pengancaman terhadap korban Agusminar oleh mantan suami korban, karena diduga ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan oleh korban.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup jingga pidana mati, demikian Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy.

Sumber: antara

Previous Post

FKUB Aceh Besar: Kehidupan Beragama di Aceh Besar Sangat Harmonis

Next Post

Pj Gubernur Minta Kabupaten Kota Solid Jelang Pelaksanaan PON XXI di Aceh

Next Post
Pj Gubernur Minta Kabupaten Kota Solid Jelang Pelaksanaan PON XXI di Aceh

Pj Gubernur Minta Kabupaten Kota Solid Jelang Pelaksanaan PON XXI di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TMMD ke-129 Ditutup, Manfaat Pembangunan Diharapkan Tetap Hidup di Tengah Masyarakat

TMMD ke-129 Ditutup, Manfaat Pembangunan Diharapkan Tetap Hidup di Tengah Masyarakat

13/08/2026
Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

13/08/2026
Minta Libatkan KPK, Forkopimda Aceh Diyakini Bersih dari Aliran Uang Pengamanan PETI dan Suap IUP

Minta Libatkan KPK, Forkopimda Aceh Diyakini Bersih dari Aliran Uang Pengamanan PETI dan Suap IUP

13/08/2026
BMA dan KCU Bank Aceh Perkuat Sinergi Percepat Layanan dan Penyaluran Bantuan

BMA dan KCU Bank Aceh Perkuat Sinergi Percepat Layanan dan Penyaluran Bantuan

13/08/2026
Pemkab Aceh Besar Bahas Kesiapan Kuta Baro sebagai Tuan Rumah MTQ XXXV 2026

Pemkab Aceh Besar Bahas Kesiapan Kuta Baro sebagai Tuan Rumah MTQ XXXV 2026

13/08/2026

Terpopuler

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sepucuk Pistol ke JPU

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sepucuk Pistol ke JPU

05/07/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com