Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Lima Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dituntut 18 Bulan Penjara

redaksi by redaksi
06/07/2024
in Lintas Tengah
0
Lima Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dituntut 18 Bulan Penjara

Arsip foto - Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit (RS) regional di Kabupaten Aceh Tengah menuntut lima terdakwa masing-masing dengan hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ully Herman dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman. Kelima terdakwa hadir ke persidangan di dampingi para penasihat hukum mereka. Adapun para terdakwa yakni Sukri Maha, Kamal Bahagia Jamaluddin, Samsul Bahri Kasem dan Hamdan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kelima membayar denda masing-masing Rp50 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda maka dihukum tiga bulan penjara.

Untuk terdakwa Kamal Bahagia, JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp64,5 juta. Uang pengganti tersebut dikonversikan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa sebanyak Rp64,5 juta.

Penuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara juga ditujukan kepada terdakwa Samsul Bahri dak Hamdan. Untuk terdakwa Samsul Bahri Kasem, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Rp70 juta. Sedangkan terdakwa Hamdan sebesar Rp200 juta.

“Uang pengganti tersebut dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa Samsul Bahri Kasem Rp70 juta dan terdakwa Hamdan Rp200 juta,” kata JPU menyebutkan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, b Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar lebih.

Terdakwa Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah. Sedangkan terdakwa Samsul Bahri Kasem dan Hamdan masing-masing selaku pelaksana kegiatan serta Kamal Bahagia selalu konsultan pengawas.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalahnya tidak melaksanakan pembangunan lanjutan rumah sakit regional wilayah tengah di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 201 sesuai kontrak kerja. Para terdakwa mengurangi spesifikasi bangunan, sehingga kualitasnya menjadi berkurang.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menyebabkan kerugian negara. Kami juga mempertimbangkan hal meringan, terdakwa memiliki tanggung keluarga serta belum pernah dihukum,” kata JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (9/7) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

Muda Seudang Siap Dukung Kandidat Usungan PA di Aceh Selatan

Next Post

Pemuda Muslim Aceh Desak Pj Bupati Abdya Tinjau Ulang Pembiayaan Panwaslih

Next Post
Pemuda Muslim Aceh Desak Pj Bupati Abdya Tinjau Ulang Pembiayaan Panwaslih

Pemuda Muslim Aceh Desak Pj Bupati Abdya Tinjau Ulang Pembiayaan Panwaslih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

25/05/2026
Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

25/05/2026
Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

25/05/2026
Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

25/05/2026
Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

25/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

PLN Sebut Listrik di Aceh Sudah Pulih

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com